Bupati Karo Bersama Forkopimda Evaluasi Percepatan Penanganan Covid-19

evaluasi penanganan Covid

topmetro.news – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH bersama Forkopimda menggelar rapat evaluasi percepatan penanganan Covid-19, terkait akan diberlakukannya New Normal maupun adanya penolakan masyarakat Desa Salit terhadap penguburan jenazah sesuai protokol Covid-19 di TPU Salit.

Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, Dandim 0205/TK Letkol Inf Taufik Rizal Batubara, Kasidatun Kejari Karo Moch Taufik Yanuarsyah, Asisten III Mulianta Tarigan, Plh Ketua Gugus Tugas Covid-19 Ir Martin Sitepu, dan sejumlah OPD, Kamis (28/5/2020), di Kantor Bupati Karo.

Dalam rapat itu juga dibahas soal penerapan New Normal. Bupati Karo mengaku siap menerapkannya di Karo. Dan saat ini pihaknya menunggu surat dari pemerintah pusat.

“Yang pasti Pemkab Karo akan memformulasikan dengan kebijakan yang selama ini dilaksanakan. Intinya Pemkab Karo sudah siap,” katanya.

Selain membahas New Normal, dalam rapat itu juga dibicarakan tetkait lokasi pemakaman TPU di Desa Salit yang sebahagian dijadikan penguburan khusus untuk menjalankan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19.

“Kita sudah tugaskan OPD terkait dibantu TNI-Pokri dan pihak kecamatan melakukan sosialisasi ke Desa Salit. Apabila ada lagi pasien yang meninggal di saat situasi Covid-19, tentu protokol kesehatan akan kita lakukan disana,” harapnya.

OPD Belum Maksimal

Sementara itu, Dandim 0205/TK Letkol Inf Taufik Batubara mengakui, masih banyak kekurangan yang dikerjakan selama ini. Sehingga timbul penolakan pemakaman jenazah di Desa Salit.

Hal ini menandakan OPD yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas tidak maksimal bekerja, masih saling lempar tanggung jawab. “Saya menyuarakan ini, bukan selaku Dandim, tapi selaku Wakil I Gugus Tugas. Agar jangan salah menilai,” ujarnya.

Hal senada juga dikemukakan Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono SH SIK. Bahwa apa yang terjadi di Desa Salit jangan sampai terulang kembali, akibat OPD terkait belum membuat regulasi penetapan lahan tersebut sebagai lokasi TPU.

Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan, untuk antisipasi terburuk. Jika ada pasien meninggal dan dimakamkan di Desa Salit, katanya, pihak kepolisian sudah dapat menjalankan hukum. Sebab SK penetapan TPU dari Bupati sudah ada.

“Jadi, bagi siapa yang menghalangi, merintangi, menghambat penguburan sesuai protokol kesehatan di TPU Salit, Polri akan bertindak tegas dan menjalankan koridor hukum,” tandas Yustinus. Dia menambahkan, konsekwensinya bagi pelaku, banyak pasal dalam KUHP dapat digunakan untuk menjeratnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan menambahkan, jangan ada lagi dusta OPD dengan pihak DPRD Karo selaku pengawasan dalam kebijakan Pemkab Karo. Karena sejak awal sudah disepakati bersama dalam dengar pendapat.

“Pihak OPD waktu itu menyampaikan TPU di Desa Salit dapat dijadikan penguburan jenazah PDP (pasien dalam pengawasan) Covid-19. Ternyata tidak bisa. Ini jelas kesalahan semua OPD terkait,” ucapnya.

reporter | Rafael M Putra Pinem

Related posts

Leave a Comment