Ingat Anak Istri, Terdakwa Mantan PPK Bandara Lasondre Tersedu Sedan

terdakwa tindak pidana korupsi

topmetro.news – Irpansyah Putra Rahman (47), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) tak kuasa menahan tangis saat didengarkan keterangannya sebagai terdakwa tindak pidana korupsi.

Lewat monitor teleconference di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis petang (28/5/2020), warga Jalan Seser Komplek Citra Mulia, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas itu tampak menangis tersedu sedan teringat keempat anak dan istrinya.

“Saya menyesal sekali. Tidak ada niat untuk merugikan keuangan negara Yang Mulia. Kasihanilah saya. Tolong ringankan hukuman saya nanti. Saya masih punya tanggungan empat orang anak masih sekolah dan istri Yang Mulia,” pintanya kepada majelis hakim diketuai Sri Wahyuni sembari terisak.

Tandatangani SPM

Terdakwa yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan sebelumnya membenarkan bahwa dirinya selaku PPK ikut menandatangani berita acara Surat Perintah Membayar (SPM) atas progres pekerjaan rekanan pada proyek Pekerjaan Peningkatan PCN Runway, Taxiway, Apron dengan AC–Hotmix berikut marking (45.608 M2).

Nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp26,9 miliar di TA 2016 lalu. Sedangkan pemenang tender adalah PT Mitra Agung Indonesia (MAI).

Pembayaran kepada rekanan sebanyak empat termin sesuai progres pekerjaan. Yakni termin I (20 persen), II (40 persen), III (43,8 persen), dan termin IV (43,8 persen).

Fakta terungkap di persidangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengendus adanya kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. “BPK waktu itu melakukan audit Yang Mulia. Setelah diaudit, BPK memperkirakan progres pekerjaan baru berkisar 40 persen Yang Mulia,” urainya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwanya, Sri Wahyuni melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa lainnya sekaligus sebagai saksi terhadap sesama terdakwa lainnya.

Delapan Terdakwa

Tim penuntut umum dari Kejati Sumut menetapkan delapan terdakwa korupsi terkait pengerjaan Bandara Lasondre. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp14 miliar lebih.

Ketujuh terdakwa lainnya masing-masing Ibrahim Khairul Iman selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sugiarto S (Bendahara Pengeluaran), Immadudien Abil Fada, Iedi Sudrajat (Pejabat Penandatangan SPM) , Suharyo Hady Syahputra, Dwi Cipto Nugroho dan rekanan Anang Hanggoro (masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment