Tanda Tangan Terdakwa Mantan KPA Proyek Bandara Lasondre Dipalsukan

peningkatan Bandara Lasondre

topmetro.news – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan secara maraton memeriksa para terdakwa serta saksi-saksi (juga terdakwa pada berkas terpisah) terkait pengerjaan proyek peningkatan Bandara Lasondre, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan (Nisel).

Giliran mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bandara Lasondre, Ibrahim Khairul Iman sebagai terdakwa berikut ke-7 saksi diperiksa majelis hakim diketuai Sri Wahyuni, Kamis sore (28/5/2020).

Mantan Kepala Bandara Lasondre tersebut tampak lebih lugas menyampaikan keterangannya sebagai terdakwa, sekalipun tanda tangannya dipalsukan dengan alat scanner.

Fakta terungkap di persidangan, tanda tangannya telah dipalsukan di berita acara Surat Perintah Membayar (SPM). Alias dokumen pencairan dana kepada rekanan PT Mitra Agung Indonesia (MAI).

Hakim ketua juga sempat terlihat heran kemudian menanyakan kenapa terdakwa tidak mengadu ke kepolisian. “Mau gimana lagi Bu Hakim? Sudah kadung. Belakangan saya tahu. Saya aja pun sudah berbulan-bulan di penjara. Nggak ada saya buat pengaduan,” katanya terkesan ‘patah arang’.

Komunikasi Terdakwa

Selaku KPA, terdakwa mengaku pernah komunikasi dengan Anang Hanggoro, rekanan pemenang tender pekerjaan proyek. Terdakwa secara khusus meminta rekanan untuk mengembalikan uang yang terlanjur dicairkan.

“Sumber masalahnya adalah pekerjaannya tidak selesai dikerjakan rekanan sesuai isi kontrak. Saya juga sudah minta agar Pak Anang mengembalikan uang yang terlanjur dicairkan,” urainya.

Sekali pun sudah dilakukan beberapa kali addendum (penambahan waktu pekerjaan), pekerjaan proyek tidak kunjung bisa diselesaikan. Rekanan juga tidak mampu mengembalikan uangnya.

“Ada dibuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang yang terlanjur dicairkan dengan cara dicicil. Seingat saya rekanan cuma mengembalikan Rp300 juta Yang Mulia,” tuturnya.

BACA JUGA | Ingat Anak Istri, Terdakwa Mantan PPK Bandara Lasondre Tersedu Sedan

Kerugian Rp14 Miliar

Mengutip dakwaan tim JPU dari Kejati Sumut, Pekerjaan Peningkatan PCN Runway, Taxiway, Apron dengan AC–Hotmix berikut marking seluas 45.608 M2 Bandara Lasondre TA 2016 senilai Rp26,9 miliar lebih. Sedangkan pemenang tender adalah PT Mitra Agung Indonesia (MAI).

Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp14 miliar lebih. Pada berkas pengerjaan proyek seolah telah 100 persen. Namun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, hanya berkisar 40 persen. Tim penuntut umum menetapkan delapan terdakwa korupsi.

Ketujuh terdakwa lainnya masing-masing Irpansyah Putra Rahman (mantan Pejabat Pembuat Komitmen / PPK) Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre, Sugiarto S (Bendahara Pengeluaran), Immadudien Abil Fada, Iedi Sudrajat (Pejabat Penandatangan SPM), Suharyo Hady Syahputra, Dwi Cipto Nugroho, dan rekanan Anang Hanggoro (masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment