Pelaku Penganiayaan Parbetor Hingga Tewas Diringkus di Kabupaten Batubara

pelaku penganiayaan

topmetro.news – Pelarian Rizky Wahyudi Sirait (23) warga Kecamatan Medan Johor, terhenti sudah. Tersangka yang merupakan pelaku penganiayaan hingga korbannya bernama Ramadhan (35) yang juga warga Kecamatan Medan Johor, tewas.

Tersangka diringkus di Jalan Datuk Setia Wangsa Kelurahan Nenas Siam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Jum’at (29/5/2020) dini hari sekira pukul 03.30 wib.

“Selain tersangka kita juga mengamankan barang bukti 1 buah pisau dapur, 1 buah kayu broti, 1buah baju kaos oblong warna hijau, 1 buah baju kaos oblong warna merah, dan 1 buah lapis jok sepeda motor warna hijau,” kata Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SIK MH dan Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH, Jum’at (29/5/2020) petang di ruang lobby Mapolrestabes Medan, saat menggelar konfrensi pers.

Pelaku Penganiayaan Sempat Ribut Dengan Korban

Dimana kronologis kejadian terang Ihsan Sinuhaji, Kamis (28/5/2020) pagi sekira pukul 10.00 wib, tersangka saat itu sedang tidur didatangi korban (pamanya) dan membangunkan tersangka.

“Korban dan membangunkan tersangka dengan mengeluarkan kata-kata kotor dan tidak senonoh,” ujar Irsan Sinuhaji.

Korban pung mengatakan lagi, “Memang gak mau kau membanti aku membetukan becakku”. Kemduian korban menjawab, “Mau Om, tapi sabar masih ngantuk aku”.

Korban yang sudah emosi langsung mengeluarkan kata-kata lagi, Ooo, kau memang gak bisa bantu aku, ya udah, jangan harap kau bisa tinggal disini lagi”.

“Setelah itu korban pergi meninggalkan pelaku penganiayaan,” jelas Irsan.

Tak berapa lama korban pergi, anak korban bernama Rafi datang dan menyuruh tersangka dan menyuruh tersangka datang untuk memperbaiki becak bermotor milk korban. Tersangka pun menjawab, “Iya bentar duluan kau,” menyuruh Rafi pulang.

Korban Datang Dengan Sepupu Tersangka

Sekira pukul 11.00 wib, Rafi datang kembali datang dan memanggil tersangka, dan menjawab,” Iya bentar duluan kau”. Pukul 12.00 wib, korban datang bersama sepupu tersangka bernama Sandi, menemui tersangka pelaku penganiayaan.

Saat itu korban pun marah-marah kembali dan mengatakan, “Kek mananya Ki, gak jelas kau, kau kalo gak ada aki, berani kau marah-marah”.

“Saat itu korban pun hendak menumbuk tersangka, melihat itu pelaku pun berlari kedapur,” ungkap Waka Polrestabes Medan.

Korban kemudian keluar rumah dan membawa sebuah kayu broti yang di pegang kedua tangannya. Melihat itu tersangka larin kedalam rumah dan langsung mengambil pisau didapur persisnya didekat lemari makan.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Nomensen Hingga Tewas Ditangkap

Melihat tersangka memegang pisau, korban mengayunkan kayu broti kepada pelaku penganiayaan Dengan sigap tersangka langsung menangkap kayu milik korban. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung menusukan pisau kearah dada kiri korban hingga korban terkapar.

“Sepupu tersangka dan istri korban sempat melerai kejadian itu. Pelaku mengangkat korban dan membawanya ke Rumah Sakit Mitra Sejati, setelah itu pergi meninggalkan korban,” jelas Sinuhaji.

“Imbas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 junto pasal 351 ayat (3) penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolres Madina ini.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment