topmetro.news – Dugaan korupsi dan kolusi yang dilakukan PT Pelindo I terhadap jasa tenaga pengamanan dengan rekanan PT Sentral Daya Madani mulai terungkap.
Beberapa hal kejanggalan terlihat mulai dari proses lelang hingga pengumuman pemenang tender perusahaan outsourcing tenaga kerja Jasa Pengamanan (Satpam) tersebut.
Proses lelang dengan nomor FML-0098/100/2020 tersebut diketahui dilakukan pada April 2020 yang diikuti empat perusahaan, salah satunya PT Sentral Daya Madani (SDM). Padahal, PT Sentral Daya Madani telah menjadi rekanan PT Pelindo I selama 3 tahun.
Bahkan tender pengamanan jasa tenaga kerja pengamanan tersebut sempat diulang, dan PT Sentral Daya Madani sebagai pemenang tender tidak diumumkan.
Pelindo I Diduga Melanggar Peraturan Menteri
Sedangkan menurut kerjasama alih daya Perusahaan Outsourcing dari Peraturan Menteri No 12 tahun 2012 tentang syarat–syarat penyerahan sebagaian pelaksanaan Pekerjaan kepada perusahaan lain. Dalam Pasal 59 ayat (3) jo ayat (4) berbunyi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun UU Ketenagakerjaan.
Ketua Asosiasi Badan Usaha jasa Pengamanan Indonesia (ABU JAPI), Safrul Daulay, SH MM CCPS dan Pengiat Anti Korupsi LSM CIFOR mempertanyakan kebijakan yang dilakukan PT Pelindo I tersebut.
“Mengapa bisa Perusahaan outsourcing PT Sentral Daya Madani bisa bertahan melakukan Pekerjaan Jasa Tenaga Kerja Pengamanan (Satpam) di PT Pelabuhan Indonesia I pada Ghra Pelindo I jalan Lingkar Pelabuhan I No. 1 dan jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan hingga tiga tahun lebih,” kata Safrul Daulay, belum lama ini.
Proses Lelang Tidak Transparan
Safrul Daulay menduga, proses lelang ulang serta ketua Panitia lelang tidak jujur dan transparan. Ia mempartanyakan apa dasar hukumnya dengan sengaja tidak memberitahukan kepada Peserta lelang yang telah mengikuti tahap pertama seperti pemberitahuan tertulis nama perusahaan yang mengikuti proses tender tersebut.
Bahkan menurutnya, PT. Sentral Daya Madani sendiri minim kelengkapan Pekerja Satpam, seperti sertifikat dan Pelatihan serta Pendidikan juga seragam Satpam. Hal ini tidak sesuai dengan Perkap nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi Perusahaan dan atau Instansi/Lembaga Pemerintah dan Permenaker dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Kita akan segera memanggil dan memeriksa PT. Sentral Daya Madani dan meminta penjelasan dari Pelindo I untuk menyikapi keluhan dan keresahan Pekerja Satpam yang berkerja pada mereka,” tegas Safrul Daulay.
Sementara itu Sekjen LSM CIFOR, Ismail Alex MI Perangin-Angin menyayangkan tindakan oleh oknum PT Pelindo I dan PT Sentral Daya Madani yang menzolimi hak-hak Pekerja Satpam salah satunya belum membayar lembur selama 3 bulan.
Ismail Alex menuding, oknum di PT Pelindo I yang tega mementingkan pribadi maupun golongan merasa kebal hukum.
“Kami terus memantau apakah laporan Pihak Pengurus ABUJAPI (Asosiasi Badan Usaha jasa Pengamanan Indonesia) yang mana PT. Sentral Daya Madani dibawah naungannya sudah menjalani sesuai dengan SOP Organisasi Perusahaan Satpam,” pungkas Ismail Alex.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Pengamanan (Satpam) di Kantor Pusat PT. Pelindo (Persero) Mengeluh dikarenakan Ketidakjelasan Status dan Hak Lembur yang belum dibayar.
Dari tindak lanjut yang Santer beredar diduga Pihak Manajemen PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) yang menyerahkan Pengelola Jasa Tenaga kerja Pengamanan (Satpam) di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan kepada PT. Sentral Daya Madani selama 3 (tiga) tahun lebih.
Reporter | Irwan Pane