Gubsu Keluarkan Surat Edaran Manfaatkan Media Massa Cegah Covid-19

surat edaran

topmero.news – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengeluarkan surat edaran tentang Imbauan untuk memanfaatkan media massa dalam sosialisasi pencegahan dan penanganan Covid-19 di Sumatera Utara.

Surat itu tertanggal 2 Juni 2020 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se Sumatera Utara, Kepala OPD dilingkungan Pemprovsu dan Kepala BUMD di lingkungan Pemprovsu.

Dalam surat bernomor 440/4271/2020 yang ditandatangani Gubsu Edy Rahmayadi dengan stempel basah tersebut berisi, Dalam rangka upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Covid19 di Sumut, maka perlu penyebarluasan informasi melalui media massa baik cetak maupun elektronik.

Surat Edaran Optimalkan Sosialisasi

Untuk itu diimbau kepada saudara agar memanfaatkan media massa dalam mengoptimalkan sosialisasi pencegahan dan penanganan covid-19 kepada masyarakat.

Pemanfaatan media massa tersebut dilakukan sesuai azas kemanfaatan dan dengan memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.

surat edaran

Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/425B/2020 tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar Mengajar dari Rumah (Daring). Dalam Masa Darurat Pandemi Covid-19, tertanggal 29 Mei 2020.

Baca Juga: Gubernur Sumut Terbitkan Surat Edaran Masa Belajar Siswa Diperpanjang

Isinya, masa pelaksanaan proses belajar mengajar mandiri dari rumah melalui pembelajaran daring (online) untuk semua siswa TK, SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat di Provinsi Sumatra Utara, diperpanjang sampai waktu yang belum dapat ditentukan.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Sumut itu disebutkan bahwa nantinya akan ada pemberitahuan selanjutnya tentang kapan proses belajar mengajar di sekolah dimulai.

Dalam salinan surat edaran tetsebut, Plt. Kadis Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis, Rabu (3/6/2020), juga menyebutkan pembagian raport siswa tahun ajaran 2019/2020, dilaksanakan pada 20 Juni 2020.

Yang menerima raport tersebut adalah orangtua/wali siswa secara bergantian, dengan mengatur jadwal pengambilan raport untuk menghindari keramaian. Serta tetap mematuhi protokol kesehatan dalam masa pandemi covid-19.

Penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment