Pemkab Karo tak ‘Berkutik’ untuk Bongkar Tower Telkomsel tanpa Izin

tower milik PT Telkomsel

topmetro.news – Pemkab Karo tampaknya tidak ‘berkutik’ alias tidak bisa membongkar tower milik PT Telkomsel. Tower itu dibangun tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di atas lahan milik Pemkab Karo tepatnya Desa Bandar Tongging Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

Polemik tower liar ini sudah berlangsung beberapa minggu. Tapi hingga kini masih tetap tegak berdiri, tanpa ada pihak yang melakukan pembongkaran. Satpol PP Karo saat itu hanya melakukan penyegelan.

Dari informasi yang diperoleh di pemkab, saat ini sedikitnya ada 71 unit tower milik Telkomsel berdiri di berbagai daerah di Karo. Empat unit tower di antaranya diduga tidak memiliki ijin dari Pemkab Karo, dengan memanfaatkan celah tower sementara (temporer).

Ketika hal ini dikonfirmasi wartawan kepada Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo Joses Bangun membenarkan, bahwa ada empat unit tower diduga tidak memiliki izin.

Ketika ditanya apa sanksi hukum terhadap tower temporer tanpa IMB yang akan dilakukan sesuai perda, Joses Bangun mengatakan, saat ini Pemkab Karo belum bisa berbuat apa-apa.

Bahkan Joses menegaskan, Pemkab Karo tidak dapat ‘berkutik’ untuk menindak tower combat yang sifatnya temporer. Karena di dalam perda tidak ada yang mengatur terkait sanksi, jika ada pendirian tower temporer. Tapi yang yang ada pendirian tower permanen.

Surat ke Telkomsel

Namun Joses Bangun mengaku, secara lisan sudah disampaikan ke Telkomsel untuk segera membongkar towernya, karena dianggap ilegal tidak memiliki ijin resmi dari Pemkab Karo. Tapi pihak Telkomsel meminta agar melayangkan surat secara tertulis.

“Tentu tindak lanjutnya, Pemkab Karo akan menyurati Telkomsel secara resmi. Namun yang menyurati OPD sesuai Tupoksinya, yakni Bagian Pemerintahan Umum Setdakab Karo,” jelasnya.

Joses juga berjanji akan meneliti kembali 71 tower milik Telkomsel yang dibangun di Karo itu. Sehingga pihaknya tengah meminta data guna dicocokan yang ter-registrasi di perijinan.

“Kita akan investigasi, mana tahu jumlah tower lebih dari 71 unit. Begitu juga perijinannya akan terus kita telusuri dan cek,” ujar Joses sembari menambahkan, pihaknya juga sudah menganjurkan ke Telkomsel, untuk secepatnya mengurus ijin pendirian tower lain yang belum memiliki IMB, sebelum Pemkab Karo bertindak tegas.

Di akhir keterangannya, Joses juga menjelaskan, pada intinya Telkomsel tidak keberatan dikenakan sanksi denda terhadap tower tanpa IMB tersebut. Dengan catatan, ada surat denda mulai dari sejak pendirian tower hingga sekarang dari Pemkab Karo.

reporter | Rafael M Putra Pinem

Related posts

Leave a Comment