Di Sumut, Polisi Bongkar Jaringan Sindikat Pemalsuan STNK

Sindikat Pemalsuan STNK

TOPMETRO.NEWS – Sindikat pemalsuan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dibongkar tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai. Polisi membongkar jaringan sindikat pemalsuan STNK sepeda motor di Kota Tanjung Balai dan sekitarnya. Hasilnya 8 orang dijadikan sebagai tersangka.

Sindikat Pemalsuan STNK, 8 Orang Jadi TSK

AKBP Putu Yudha Prawira, Kapolres Tanjung Balai dalam keterangannya yang diterima di Medan, Minggu, mengatakan 8 orang tersangka itu, yakni AS (52) dan A (25) keduanya warga Jalan Besar Sipori-pori Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kota Tanjung Balai.

Kemudian tersangka MS (28) warga Dusun II, Kota Tanjung Balai, tersangka L (36) dan RW (39) keduanya warga Pulau Raja Asahan, tersangka MI (24) dan BS (35) keduanya warga Jalan Anwar Idris Kota Tanjung Balai, serta HFL (42) warga Jalan Sudirman, Kota Tanjung Balai.

Sita Barang Bukti

Dia menyebutkan, dari 8 tersangka pemalsu STNK tersebut, diamankan barang bukti sebanyak 168 STNK palsu yang sudah dicetak, tiga unit sepeda motor, 100 plaktik STNK, alat pencentak STNK palsu seperti komputer, printer, alat scan, 20 gulungan kertas, dan lainnya.

Amankan Seorang Penjual Motor

Pengungkapan pemalsuan STNK itu berawal ketika petugas, Kamis (4/6/2020) sore mengamankan tersangka Sabri yang menjual motor (red, sepedamotor) jenis Yamaha RX King Bodong dengan kelengkapan surat hanya STNK palsu.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka Sabri mendapatkan STNK palsu dari temannya Ilus dengan membelinya seharga Rp500 ribu,” ujarnya.

Yudha mengatakan, selanjutnya Tim Tekab Polres Tanjung Balai bergerak meringkus Ilus.

STNK palsu itu diperoleh Ilus dengan meminta bantuan tersangka Yudi untuk men-scan dan mencetak dengan harga Rp150 ribu.

Personel Polres Tanjung Balai terus melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lain yang terlibat pembuatan STNK palsu tersebut dan berhasil meringkus delapan orang.

Terancam 8 Tahun Penjara

Pasal yang dipersangkakan terhadap 7 tersangka (MS,RW,L,A,MI,BS,HFL) yakni Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo Pasak 55 ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman delapan tahun.

“Sedangkan untuk tersangka AS dipersangkakan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) subs Pasal 263 ayat 1 dan atau Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun,” kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.

BACA SELENGKAPNYA | Praktik Pemalsuan Dampak dari Sulitnya Memperoleh SIM

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, sulitnya memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM), dianggap salah satu indikator tingginya permintaan SIM lewat jalur ‘siluman’ alias SIM tembak (palsu).

Kata polisi, indikator ini satu dari sekian banyak penyebab yang relevan terkait permintaan SIM ‘tembak’ selain tingginya biaya dengan kewajiban memiliki sertifikat dari lembaga mengemudi serta sulitnya proses pengujian untuk memperoleh dokumen berkendara itu.

“Banyak indikasi-indikasi yang ditemukan terkait pemalsuan SIM ini,” ujar polisi di lokasi penggerebekan SIM palsu, Jalan Setia Luhu Gang Arjuna Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (30/9/2017) silam.

reporter | DPSilalahi
sumber/foto | antara

Related posts

Leave a Comment