Kajati Sumut: Persidangan Pidana, JPU Wajib Laksanakan Penetapan Hakim

penetapan hakim

topmetro.news – Kajati Sumut Dr Amir Yanto menegaskan, dalam tahap persidangan perkara pidana, JPU wajib melaksanakan penetapan hakim.

Penegasan itu disampaikan Kajati ketika ditanya lewat pesan WhatsApp (WA), Senin (8/6/2020), ketika ditanya seputar kasus oknum jaksa dari Kejari Medan berinisial JS yang tidak melaksanakan penetapan Majelis Hakim PN Medan menghadirkan terdakwa penipuan dan penggelapan secara teleconference (online). Malah melakukan aksi ‘walk out’ (WO) alias keluar dari arena persidangan.

“Maaf saya belum dapat laporan secara lengkap. Tetapi saya kira dalam tahap persidangan perkara pidana, JPU wajib melaksanakan penetapan hakim,” katanya.

Ketika dicecar tentang ada tidaknya sanksi kepada ‘anak buahnya’ karena terindikasi tidak menjalankan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAPid), Amir Yanto bernada diplomatis menimpali, harus dipastikan lebih dulu apa sebenarnya yang terjadi.

“Harus dipastikan lebih dulu apa memang benar JPU tidak mau melaksanakan penetapan. Atau memang dikarenakan keadaan tertentu tidak bisa melaksanakan (penetapan sidang online-red),” timpalnya.

Namun ketika ditanya apakah ada rencana dalam waktu dekat memanggil oknum JPU berikut atasannya, hingga pukul 17.00 WIB tadi, mantan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung itu belum memberikan tanggapan.

Kapuspenkum Kejagung

Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menegaskan, ketika perkaranya digelar di persidangan, maka kewenangan maupun pengendalian ada di tangan majelis hakim untuk menetapkan acara sidang berikutnya.

Bila memang ketua majelis hakim menetapkan persidangan dilanjutkan secara teleconference (online), imbuhnya, otomatis membutuhkan perangkat teknologi dan perlu dipersiapkan dengan baik menyangkut kesiapan institusi terkait.

Karena pada hari yang sama barangkali ada sidang online lainnya. Oleh karena itu perlu dicek sumber permasalahannya. Belum lagi dalam keadaan sekarang dan melihat umur terdakwa yang menurut berita tersebut berusia 66 tahun dalam keadaan sakit.

Ketika dicecar tentang ‘nasib’ pengaduan PH terdakwa ke JAM Was Kejagung tersebut, timpalnya, harus didengarkan kedua belah pihak. Apa permasalahan yang sebenarnya terjadi dan ada mekanisme persidangan.

“Mari kita kawal sidang tersebut. Kalau menyangkut teknis penanganan perkara maka ranahnya ada di pengendali penanganan perkara Kasi Pidum, Kajari, Aspidum, Wakajati/Kajati. Tapi kalau terkait perbuatan tercela oleh JPU misalnya, maka ranahnya pengawasan,” pungkasnya.

Penetapan Hakim

Dilansir sebelumnya, Muara Karta selaku PH terdakwa dr Benny telah dia kali mengadukan oknum JPU dari Kejari Medan berinisial JS ke JAM Was Kejagung karena tidak kunjung melaksanakan perintah majelis hakim diketuai Tengku Oyong yang telah mengeluarkan penetapan agar persidangan dilanjutkan secara teleconference (online).

Oknum JPU bersama rekannya berinisial AS dinilai berpotensi membangkang produk hukum. Di antaranya Pasal 30 Ayat (1) Huruf b UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mewajibkan penuntut umum untuk menjalankan penetapan hakim maupun Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2020 jo. SEMA No. 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebelumnya Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo menegaskan, tindakan anggotanya yang melakukan ‘walk out’ (WO) dari Ruang Cakra 3 PN Medan, Selasa (19/5/2020) lalu, merupakan aksi spontanitas. Hal itu karena disebabkan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPid) tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Bukan merupakan tindakan pembangkangan seperti yang dilaporkan PH terdakwa dr Benny ke JAM Was Kejagung beberapa waktu lalu. Selain itu, alasan PH terdakwa dinilai absurd dan naif. Di satu sisi kliennya disebutkan sakit namun meminta persidangan dilanjutkan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment