topmetro.news – PT Sentral Daya Madani (SDM) akhirnya memenangkan tender lelang pekerjaan jasa kerja Satpam di Grha Pelindo I Belawan. Walaupun tidak dipublis, namun santer terdengar proyek diduga miliaran itu telah sah didapat oleh PT SDM pada, Senin 8 Juni 2020 kemarin, setelah melewati proses sanggahan.
Namun keputusan perusahaan plat merah yang memenangkan PT SDM dalam proses lelang dengan nomor Lelang FML-0098/100/2020 itu pun terus disoal. Apa pasal? banyak kejanggalan, bahkan diduga cacat hukum.
Diketahui PT Sentral Daya Madani telah menjadi rekanan PT Pelindo I selama 3 tahun. Akibatnya, PT Pelindo I diduga tidak mematuhi undang-udang ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Dalam poin 1, disebutkan jika karyawan akan dipekerjakan untuk tetap dan terus menerus, maka perusahaan outsourcing mengikat mereka sebagai pekerja tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Tender Lelang Jasa Pengamanan
Sedangkan pada poin 2, Jika karyawan dipekerjakan untuk pekerjaan yang akan selesai pada waktu tertentu, misalnya 1 tahun atau 2 tahun, perusahaan outsourcing bisa mengontrak mereka dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Belum lagi, karyawan outsourcing yang dipekerjakan PT SDM sebagai security untuk PT Pelindo I ini sempat belum dibayarakan uang lemburnya selama 3 bulan.
Bukan itu saja, PT SDM dianggap tidak layak menjadi rekanan jasa pengamanan PT Pelindo I, karena minim kelengkapan Pekerja Satpam, seperti sertifikat dan Pelatihan serta Pendidikan juga seragam Satpam. Hal ini tidak sesuai dengan Perkap nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi Perusahaan dan atau Instansi/Lembaga Pemerintah dan Permenaker dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sekertaris LSM P3TA, R Pardomuan Simbolon menyayangkan, jika memang benar tindakan PT Pelindo I dalam memenangkan sebuah perusahaan tender lelang jasa pengamanan hanya untuk kepentingan oknum semata.
“Jangan lagi ada dugaan kolusi di negeri ini, apalagi perusahaan itu milik negara. Perbuatan itu tidak sesuai dengan misi pemerintah dalam memberantas KKN di tanah air. Proses lelang itu seharusnya transaparan, karena uang itu bersumber dari negara dan milik rakyat,” katanya kepada Koran Top Metro (grup topmetro.news), Kamis (11/6/2020).
Proses Lelang Harus Transparan
Pardomuan juga meminta, PT Pelindo I segera mengklarifikasi proses dan mekanisme lelang itu hingga pengumuman pemenang. Jangan sampai ada sangkaan dugaan kongkalikong yang mengarah tindak pidana, nanti jatuhnya bisa jadi proses hukum.
“Sebaiknya PT Pelindo I cepat mengklarifikasi proses lelang itu ke publik secara transparan. Jangan gara-gara perbuatan seorang oknum, yang lain kena imbasnya. Apalagi oknum tersebut memiliki jabatan strategis di perushaan, ini bisa menjadi contoh buruk dimasyarakat apa lagi buat generasi kita,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi dan kolusi yang dilakukan PT. Pelindo I terhadap jasa tenaga pengamanan dengan rekanan PT Sentral Daya Madani mulai terungkap.
Baca Juga: Pelindo I Diduga Kongkalikong Menangkan Tender Rekanan Jasa Security
Beberapa hal kejanggalan terlihat mulai dari proses lelang hingga pengumuman pemenang tender perusahaan outsourcing tenaga kerja Jasa Pengamanan (Satpam) tersebut.
Proses lelang dengan nomor FML-0098/100/2020 tersebut diketahui dilakukan pada April 2020 yang diikuti empat perusahaan, salah satunya PT Sentral Daya Madani (SDM). Padahal, PT Sentral Daya Madani telah menjadi rekanan PT Pelindo I selama 3 tahun.
Bahkan tender pengamanan jasa tenaga kerja pengamanan tersebut sempat diulang, dan PT Sentral Daya Madani sebagai pemenang tender tidak diumumkan.
Reporter | Irwan Pane