Jambret Tas Boru Sidabutar, Dewan Dipelor Timsus Polrestabes Medan

Timsus Polrestabes Medan

topmetro.news – Timsus Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, berhasil meringkus salah seorang pelaku penjambretan seorang ibu rumah tangga (IRT), di Jalan Perhubungan Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (9/6/2020) dini hari sekira pukul 00.30 wib.

Tersangka yang diringkus tim khusus itu, yakni Dewan Ramadan (22) sebagai Joki, warga Jalan Perhubungan Gang Naga, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berdasarkan laporan korbannya Darmaida Sidabutar (49) warga Jalan MJ Manurung, Lingkungan IX Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, berdasarkan Laporan polisi No : LP / 396 / VI / 2020 / SPKT MEDAN AREA 07 Juni, dengan pelapor Surung Manahan Siahaaan (anak korban).

Timsus Polrestabes Medan Amankan Barang Bukti

Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah helm yang digunakan pelaku, uang Rp.150.000 dan rekaman CCTV.

Informasi yang di terima Kamis (11/6/2020) dari pihak kepolisian menyebutkan, kejadian berawal Minggu (7/6/2020) pagi sekira pukul 06.00 wib. Sewaktu itu korban hendak pergi ke Pajak Sukaramai untuk berjualan dengan menumpangi becak bermotor (betor).

Tiba di jalan Sutrisno/H. Ibrahim Sinik, tepatnya di depan toko Central. Datang dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor matic langsung merampas tas milik sandang korban. Seketika korban tersungkur dan tidak sadarkan diri.

Melihat korban tak sadarkan diri, penarik betor membawa korban ke Rumah Sakit Madani Jalan AR Hakim Medan.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian, 1 buah tas yang berisikan 2 buah handphone, uang tunai Rp.1 juta, dan surat surat penting lainnya, yang di taksir kerugian Rp. 4 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi. Tim Khusus (Timsus) Sat Reskrim Polrestabes Medan, mendapati satu orang pelaku yang sudah di ketahui identitasnya. Dengan gerak cepat Timsus langsung melakukan panangkapan terhadap pelaku Dewan di Jalan Perhubungan, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Saat diringkus tersangka mengakui melakukannnya dengan 3 orang temannya berinisila AD, AG, dan AT, masih dalam pencarian orang (DPO).

Tersangka pun diboyong Timsus Polrestabes Medan untuk dilakukan pengembangan dengan mencari barang bukti. Saat itu Dewan mencoba melawan petugas dengan melarikan diri.

Baca Juga: Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu, 1 Pelaku Tewas Ditembak

“Saat Tim memberikan tembakan peringatan, pelaku tidak mengindahkannya dan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SIK MH, Kamis (11/6/2020).

Selanjutnya sebut Ronny, tersangka diboyong Timsus Polrestabes Medan ke Rumah Sakit Bayangkhara Medan untuk mendapatkan pengobatan. Setelah itu tersangka dibawa ke Sat Reskrim Mapolrestabes Medan.

Tersangka merupakan resedivis pada tahun 2017 dalam kasus pencurian kaca spion dan tahun 2018 dalam kasus 365 dan baru bebas Asimilasi tahun 2020 ini.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment