Pedoman Beribadah di Samosir Disiapkan

pedoman kegiatan beragama di Samosir

topmetro.news – Memasuki tata normal baru produktif dan aman dimasa pandemi Covid-19, Tim Gugus Samosir bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkofimda) membahas draft pedoman untuk kegiatan beragama di Kabupaten Samosir.

Bupati Samosir Rapidin Simbolon sebagai Ketua Gugus Tugas dalam sambutanya mengatakan, agar pada pembahasan draft protokoler sebagai panduan beribadah benar-benar dibahas dengan mengedepankan kesehatan bagi umat dan pengurus rumah ibadah.

Pada draft panduan untuk kegiatan beribadah yang dibacakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Samosir Paris Manik itu dijelaskan, bahwa pengurus rumah ibadah harus terlebih dahulu menandatangani kesiapan untuk mematuhi protokoler kesehatan.

Dalam finalisasi draft panduan yang akan ditetapkan menjadi Surat Edaran Bupati Samosir itu, dikatakan setiap jemaah wajib diukur suhu tubuh sebelum memasuki rumah ibadah. Wajib cuci tangan, jarak minimal satu meter. Wajib pakai masker. Serta sebelum acara keagamaan wajib dilakukan penyemprotan disenfektan.

Larangan Ibadah di Samosir

Sementara untuk anak usia 12 tahun ke bawah, orang tua yang sudah lanjut usia (lansia), dengan tegas dituliskan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan di rumah ibadah. Hal serupa berlaku juga bagi orang yang kondisinya kurang sehat.

Sebelum melakukan penyusunan draft tersebut, Paris Manik menjelaskan, bahwa pihak mereka terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada para pengurus rumah ibadah. Di antaranya, gereja, mesjid. Juga koordinasi dengan Depertemen Agama (Depag) Kabupaten Samosir.

Setelah finalisasi draft pedoman kegiatan beragama di Samosir tersebut, maka surat edaran bupati akan diterbitkan. Serta langsung disosialisasikan ke masyarakat sebagai panduan dalam kegiatan keagamaan.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment