Kecewa Vonis 3 Bulan, PH Korban Penganiayaan Adukan Penyidik Polrestabes Medan

penyidik Polrestabes Medan

topmetro.news – Walau Fauzal Asraf, terdakwa tindak pidana ringan (tipiring) divonis pidana tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan oleh hakim tunggal Morgan Simanjuntak, Senin (15/6/2020), namun tim penasihat hukum (PH) korban didampingi pengurus DPD Pro Jokowi (Projo) Sumut akan mengadukan tim penyidik pada Polrestabes Medan ke Bidang Propam Polda Sumut.

Usai persidangan tim PH korban Okto GM Simangunsong dan Boni Fasius Pangaribuan menyatakan sangat kecewa dengan kinerja penyidik pada Polrestabes Medan. Pasalnya, yang diterapkan adalah pasal tindak pidana ringan (tipiring). Yakni Pasal 352 KUHPidana.

“Dalam perkara ini rasa keadilan jelas-jelas tidak berpihak kepada klien kami dan keluarganya. Kami akan melakukan upaya hukum lain dengan mengadukan terdakwa dalam kasus pencurian. Karena ketika dipukuli terdakwa dan rekannya klien kami juga kehilangan kalung emasnya,” tegas Boni.

Permainkan Hukum

Sementara itu Erpim Silalahi, salah seorang pengurus didampingi Wakil Ketua DPD Pro Jokowi (Projo) Sumut Bima Sibarani menegaskan, siapa pun termasuk aparat penegak hukum agar tidak ‘bermain-main’ dengan hukum.

“Sejak awal Projo Sumut sudah menentukan sikap. Tidak boleh main-main dengan hukum. Itu jelas. Itu amanah dari Pak Presiden Joko Widodo. Kita lihat dari persidangan tadi ada kejanggalan-kejanggalan yang Projo tidak bisa terima,” tegasnya.

Bila dilihat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diperbuat penyidik pada Polrestabes Medan, terdakwa dijerat pidana penganiayaan secara bersama-sama. Namun yang sampai ke persidangan seolah dilakukan sendiri.

“Projo Sumut, akan berkoordinasi dengan tim PH korban agar menyiapkan upaya hukum demi tegaknya rasa keadilan. Walaupun langit runtuh, rasa keadilan harus ditegakkan. Projo Sumut akan terus mengawal kasus ini. Tidak boleh pihak mana pun yang bisa menghalang-halangi keadilan ditegakkan di Bumi Indonesia ini. Hidup keadilan,” pekiknya yang disambut yel-yel puluhan massa Projo lainnya.

Usai menyampaikan pernyataan sikap, puluhan massa Projo yang di antaranya menggelar poster, berangsur membubarkan diri.

Terbukti Bersalah

Sementara dari arena persidangan di Ruang Cakra 2 PN Medan, hakim tunggal Morgan Simanjuntak menyatakan, dalam catatan persidangan terbuka untuk umum, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 352 KUHPidana.

Dalam perkara tersebut, Morgan tidak menemukan alasan pemaaf. Sehingga harus dipertangggungjawabkan tindak pidananya.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa memberatkan, belum terjadi perdamaian dengan terdakwa maupun keluarga korban. Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Alihkan Pasal Pidana

Dilansir sebelumnya, M Zakaruddin, ayah korban (Ferdy Ananda Jesan) didampingi PH korban dan pengurus Projo Sumut Bima Sibarani berharap agar awak media mengangkat kasus ketidakadilan yang menimpa anaknya.

“Waktu membuat pengaduan ke Polrestabes Medan kondisi anak saya bonyok dihajar terdakwa dan kawan-kawannya. Ada fotonya. Ada visumnya. Koq berkasnya dilimpahkan ke pengadilan jadi perkara tipiring,” tegasnya.

Tertanggal 19 Maret 2020, penyidik Polrestabes Medan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Di mana pelaku dijerat pidana pengeroyokan yakni pidana Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Akhirnya perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan dengan perkara tipiring, yakni pidana Pasal 352 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment