Kejatisu Diminta Usut Proses Lelang Jasa Pengamanan PT Pelindo I

PT Pelindo I

topmetro.news – Proses lelang jasa pengamanan PT Pelindo I yang dimenangkan PT Sentra Daya Mandiri (SDM) terus menuai polemik. Bahkan proyek miliaran rupiah yang terkesan dipaksakan tersebut diduga cacat hukum. Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) diminta segera turun tangan untuk mengusut proses lelang tersebut.

Praktisi Hukum, Suherman SH menyarankan, sebaiknya kejaksaan segera mengusut proses lelang perusahaan plat merah itu.

“Kejatisu seharusnya sudah bisa mengusut kasus ini, karena sudah mencuat ke publik. Tidak perlu menunggu adanya laporan. Karena bisa saja negera dirugikan, jika proses tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya kepada Koran Top Metro (grup topmetro.news), Kamis (18/6/2020).

Proses lelang Jasa Pengamanan Diduga Janggal

Suherman mengharapkan, Kejaksaan jangan tebang pilih dalam mengungkap kasus ini jika mamang ada kerugian negara yang diakibatkan dalam proses lelang jasa pengamanan itu.

“Kejatisu harus mengungkap kasus ini secara transparan. Jika ada oknum yang melakukan persekongkolan didalamnya, harus harus ditindak. Kalau memang ada kejanggalan dan melanggar undang-undang dalam prosesnya, Kejatisu sudah bisa mengambil langkah tegas untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Apalagi, lanjut Suherman SH, jika dalam proses lelang itu tidak transparan dan diduga ada permainan panitia lelang dengan para peserta lelang. Bahkan menurutnya, kementerian BUMN juga harus melakukan evaluasi terhadap jajaran direksi PT Pelindo I.

Baca juga: Diduga Cacat Hukum, PT Pelindo I Paksakan PT SDM Menangkan Tender Lelang ?

“Kementerian BUMN diminta evaluasi jajaran petinggi Pelindo I, dan membuat perusaan milik pemerintah tersebut bebas dari KKN. Hal ini sesuai dengan visi dan misi pemerintah dalam memberantas korupsi,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Sentra Daya Madani (SDM) akhirnya memenangkan tender proses lelang jasa pengamanan di Grha Pelindo I Belawan. Walaupun tidak dipublis, namun santer terdengar proyek diduga miliaran itu telah sah didapat oleh PT SDM pada, Senin 8 Juni 2020 kemarin, setelah melewati proses sanggahan. Proses lelang jasa pengamanan itu pun diduga tidak transparan.

Namun keputusan perusahaan plat merah yang memenangkan PT SDM dalam Proses lelang jasa pengamanan dengan nomor Lelang FML-0098/100/2020 itu pun terus disoal. Apa pasal? banyak kejanggalan, bahkan diduga cacat hukum.

Telah Menjadi Rekanan

Diketahui PT Sentra Daya Madani telah menjadi rekanan PT Pelindo I selama 3 tahun. Akibatnya, PT Pelindo I diduga tidak mematuhi undang-udang ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Dalam poin 1, disebutkan jika karyawan akan dipekerjakan untuk tetap dan terus menerus, maka perusahaan outsourcing mengikat mereka sebagai pekerja tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Proses Lelang Jasa Pengamanan Dipertanyakan

Sedangkan pada poin 2, Jika karyawan dipekerjakan untuk pekerjaan yang akan selesai pada waktu tertentu, misalnya 1 tahun atau 2 tahun, perusahaan outsourcing bisa mengontrak mereka dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca Juga: Pelindo I Diduga Kongkalikong Menangkan Tender Rekanan Jasa Security

Belum lagi, karyawan outsourcing yang dipekerjakan PT SDM sebagai security untuk PT Pelindo I ini sempat belum dibayarakan uang lemburnya selama 3 bulan.

Bukan itu saja, PT SDM dianggap tidak layak menjadi rekanan jasa pengamanan PT Pelindo I, karena minim kelengkapan Pekerja Satpam, seperti sertifikat dan Pelatihan serta Pendidikan juga seragam Satpam. Hal ini tidak sesuai dengan Perkap nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi Perusahaan dan atau Instansi/Lembaga Pemerintah dan Permenaker dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

TIM

Related posts

Leave a Comment