Rekanan dan PPK Bandara Lasondre Dituntut 9 Tahun

terdakwa korupsi Bandara Lasondre Nisel

topmetro.news – Kedelapan terdakwa perkara korupsi senilai Rp14 7 miliar terkait peningkatan infrastruktur Bandara Lasondre di Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nisel, Kamis (18/6/2020), di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan dituntut pidana penjara bervariasi.

Tim penuntut umum dari Kejati Sumut dimotori T Adlina dan Hendri Sipahutar secara bergantian menyampaikan materi tuntutan.

Terdakwa Anang Hanggoro, selaku Direktur II PT Mitra Agung Indonesia (MAI) dituntut pidana sembilan tahun penjara. Serta denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) enam bulan kurungan.

Selain itu membebankan terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp13.2 M. Dengan ketentuan uang Rp700 juta yang sudah dibayarkan terdakwa melalui JPU serta Rp300 juta yang diserahkan ketika BPK Perwakilan Sumut melakukan audit ke Nisel sebagai pembayaran terhadap UP Rp12,5 miliar subsidair 4,6 tahun kurungan.

Apabila dalam satu bulan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk negara. Bila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan kurungan.

Terdakwa Lainnya

Terdakwa Irpansyah Putra Rahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre, juga dituntut sembilan tahun penjara. Dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Membebankan terdakwa membayar UP Rp250 juta. Sedangkan uang sebesar Rp100 juta yang sempat dititip kepada penuntut umum akan dikurangkan dengan UP subsidair 4,6 tahun kurungan.

Terdakwa Dwi Cipto Nugroho selaku ASN pada Bandara Lasondre dituntut tujuh tahun penjara. Denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta UP Rp471 juta subsidair 3,6 tahun kurungan.

Terdakwa Immadudien sebagai Kasubag Umum Kepegawaian pada Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Kuala Namu juga dituntut tiga tahun penjara. Denda Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta UP sesuai dengan yang dinikmati sebesar Rp100 juta, sudah diganti.

Sementara terdakwa Idie Sudrajat selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dituntut dua tahun penjara. Denda Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan.

Terdakwa Sugiarto S Pejabat Penandatangan SPM) dituntut 1,6 tahun penjara. Serta denda Rp50 juar subsidair tiga bulan, UP 120 juta udah dibayar

Ibrahim Khairul Iman sebagai sebagai ASN pada Dirjen Perhubungan Usara Kementerian Perhubungan juga dituntut pidana satu tahun dan 6 bulan penjara. Denda Rp50 juta subsidair 3 bulan. Serta UP Rp50 juta sudah dibayarkan kepada penuntut umum.

Terdakwa Suharyo Hady Syahputra selaku pegawai pada Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Kualanamu dituntut satu tahun dan 6 bulan penjara. Denda Rp50 juta subsidair 3 bulan. Sedangkan UP Rp150 juta telah dititipkan kepada penuntut umum.

Pemenang Tender

Sidang lanjutan perkara korupsi terkait peningkatan fasilitas Bandara Lasondre berjalan secara online | topmetro.news

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, sudah ada pertemuan di antara sesama terdakwa untuk menentukan perusahaan (rekanan). Yakni PT MAI sebagai pemenang tender, walaupun tahapan tendernya belum diumumkan ke publik.

Selain itu, telah dilakukan pencairan progres pekerjaan sebanyak empat termin seolah telah 80 persen. Namun hasil audit akuntan publik, progres pekerjaan berkisar 40 persen.

Usai mendengarkan materi tuntutan, Syafril Batubara didampingi kedua anggota majelis (juga hakim ketua terhadap terdakwa berbeda) melanjutkan persidangan, Senin pekan depan (22/6/2020). Agendanya mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment