topmetro.news – Tiga desa yang pernah mencuat tentang penyalahgunaan Dana Desa yang membuat gempar Aceh Singkil pada akhir tahun 2019 yang lalu, kini mulai redup dari pemberitaan.
Pasalnya ketiga desa tersebut yakni, Desa Kuta Batu, Desa Blok 31, dan Desa Blok 18 pernah menjadi temuan Inspektorat ratusan juta rupiah.
Pada saat itu Bupati Aceh Singkil Dulmusrid sempat geram dan meminta APH memproses temuan tersebut, bila ketiga kepala desa terkait tidak mengembalikan dengan tempo 30 hari.
Kasusnya sudah enam bulan berlalu, kini memasuki babak baru. Dan sudah ditangani pihak terkait.
BACA JUGA | Ratusan Juta Dana Desa Belum Dikembalikan eks Kades Kuta Batu Aceh Singkil
Polisi Panggil Kepala Desa
Kepala Inspektorat M Hilal kepada reporter topmetro.news via whatshapp mengatakan, bahwa salah satu kepala desa terkait sudah dipanggil pihak kepolisian.
“Kemarin sekitar dua minggu yang lalu Kepala Desa Kuta Batu sudah dipanggil pihak kepolisian,” ucap Hilal, Minggu (21/6/2020).
Diketahui Kepala Desa Kuta Batu inisial IG terbukti telah merugikan negara sebesar Rp285 juta. Dan sampai saat ini kasus penyalahgunaan Dana Desa itu masih berjalan.
BACA JUGA | Temuan Inspektorat, eks Kepdes Kuta Batu Aceh Singkil Tilep Dana Desa Ratusan Juta
Kerugian negara tersebut yang merugikan negara Rp285 juta, terkait pembelian mobil Avanza, pengadaan ternak bebek, dan laporan lainnya.
reporter | Rusid Hidayat Berutu