KPK Jebloskan 2 Mantan Anggota DPRD Sumut ke Lapas Perempuan

Mantan Anggota DPRD Sumut

topmetro.news – Mantan anggota DPRD Sumut, Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima Pulungan, terbukti bersalah atas kasus tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara tindak pidana korupsi menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dijebloskan ke Lapas perempuan.

Mantan Anggota DPRD Sumut Huni Lapas Perempuan Klas IIA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi kedua politisi itu ke Lapas Perempuan Klas IIA Medan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Minggu, (21/6/2020).

Dikatakannya, Rabu (17/6/2020), Medi Iskandar Zulkarnain selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 645K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Maret 2020 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No.29/PID.SUS-TPK/PT DKI tanggal 29 Agustus 2019.

Syafrida Fitrie 5 Tahun

Terpidana Syafrida Fitrie, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dikurangi selama ditahan, denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan serta dibebani membayar uang pengganti kepada negara d/p Pemprov Sumut sejumlah Rp 647,5 juta.

Rahmianna Delima Pulungan 5 Tahun

Sedangkan untuk terpidana Rahmianna Delima Pulungan, yaitu pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama ditahan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dan dibebani membayar uang pengganti kepada negara cq Pemprov Sumut sejumlah Rp527,5 juta.

Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun.

BACA SELENGKAPNYA | KPK Targetkan Periksa 70 Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Gatot Pujo Nugroho

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tergetkan periksa 70 saksi anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Pemeriksaan KPK terhadap anggota DPRD Sumut aktif dan non aktif dilakukan selama tiga hari, mulai tanggal 22-24 mei besok, terkait dugaan suap APBD Provinsi Sumut dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan 38 anggota DPRD Sumut aktif dan non aktif yang diduga juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

sumber/foto | INDOZONE/merdeka

Related posts

Leave a Comment