Terkait Dugaan Kongkalikong Lelang Proyek Jasa Pengamanan PT Pelindo I, Kejatisu: Jika Ada Unsur Tindak Pidana Akan Kita Periksa

PT Pelindo I

topmetro.news – Proyek jasa pengamanan di PT Pelindo I yang dimenangkan PT Sentra Daya Madani (SDM) terus disoal. Adanya dugaan kongkalikong oknum PT Pelindo I yang memenangkan PT SDM itu pun sampai ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

“Kita segera menunggu laporannya. Jika laporannya sudah sampai dan ada indikasi tindak pindana, maka akan kita lakukan pemeriksaan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Sumanggar Siagian SH kepada Koran Top Metro (grup topmetro.news), Jumaat (26/6/2020).

Sumanggar menjelaskan, bahwa tidak ada tebang pilih dalam menangani kasus korupsi di Sumatera Utara.

Kejatisu Bakal Merspon Kasus di PT Pelindo I

“Tidak ada tebang pilih dalam menangani kasus korupsi, perusahaan apapun dia, siapa pun dia, jika melanggar akan kita tindak,” tegasnya.

Sumanggar juga mengaku, ada beberapa laporan mengenai PT Pelindo I yang telah masuk ke pihaknya.

“Masih dalam katagori undangan ya..masih itu dulu, nanti saja jelasnya,” terangnya, tanpa menyebut laporan jenis kasus apa yang masuk.

Sementara itu, Praktisi Hukum, Suherman SH mengapresiasi respon dari Kejatisu atas penanganan kasus korupsi di Sumatera Utara.

“Respon untuk penegakan hukum terkait kasus korupsi di Sumatera Utara yang dilakukan Kejatisu untuk menegakkan keadilan sangat berdampak positif di masyarakat. Hal ini juga bisa menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat atas penegakan keadilan di Sumatera Utara,” tuturnya.

Penegekan Hukum tanpa tebang pilih, lanjut Suherman, memang sepertinya sulit dilakukan, apalagi terkait perusahaan plat merah (pemerintah, red). Tapi menurut Suherman, jika Kejatisu bisa menerapkan itu tanpa intervensi dari pihak manapun, maka patut kita acungkan jempol.

Baca Juga: Kejatisu Diminta Usut Proses Lelang Jasa Pengamanan PT Pelindo I

“Harus tegas dalam panegakan hukum, ini sesuai dengan misi pemerintah memberantas korupsi di tanah air tanpa tebang pilih. Memang diperlukan pimpinan aparat hukum yang tegas dalam memberantas para koruptor ditaanah air, ini demi mengembalikan kepercayaan masyrakat terhadap penegakan hukum kita,” pugkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Seperti diberitakan sebelumnya, PT Sentra Daya Madani (SDM) akhirnya memenangkan tender proses lelang jasa pengamanan di Grha Pelindo I Belawan. Walaupun tidak dipublis, namun santer terdengar proyek diduga miliaran itu telah sah didapat oleh PT SDM pada, Senin 8 Juni 2020 kemarin, setelah melewati proses sanggahan. Proses lelang jasa pengamanan itu pun diduga tidak transparan.

Namun keputusan perusahaan plat merah yang memenangkan PT. SDM dalam Proses lelang jasa pengamanan dengan nomor Lelang FML-0098/100/2020 itu pun terus disoal. Apa pasal? banyak kejanggalan, bahkan diduga cacat hukum.

Telah Menjadi Rekanan

Diketahui PT Sentra Daya Madani telah menjadi rekanan PT. Pelindo I selama 3 tahun. Akibatnya, PT Pelindo I diduga tidak mematuhi undang-udang ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Dalam poin 1, disebutkan jika karyawan akan dipekerjakan untuk tetap dan terus menerus, maka perusahaan outsourcing mengikat mereka sebagai pekerja tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Proses Lelang Jasa Pengamanan Dipertanyakan

Sedangkan pada poin 2, Jika karyawan dipekerjakan untuk pekerjaan yang akan selesai pada waktu tertentu, misalnya 1 tahun atau 2 tahun, perusahaan outsourcing bisa mengontrak mereka dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Belum lagi, karyawan outsourcing yang dipekerjakan PT SDM sebagai security untuk PT Pelindo I ini sempat belum dibayarakan uang lemburnya selama 3 bulan.

Bukan itu saja, PT SDM dianggap tidak layak menjadi rekanan jasa pengamanan, karena minim kelengkapan Pekerja Satpam, seperti sertifikat dan Pelatihan serta Pendidikan juga seragam Satpam. Hal ini tidak sesuai dengan Perkap nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi Perusahaan dan atau Instansi/Lembaga Pemerintah dan Permenaker dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

TIM

Related posts

Leave a Comment