Punya Sabu 0,39 Gram, Warga Silau Kahean Ditangkap Polres Simalungun

Ditangkap Polres Simalungun

TOPMETRO.NEWS – Ditangkap Polres Simalungun, Jumat (26/6/2020) seorang pria inisial JSP alias RJ (39) warga Nagori Tani, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun benar-benar tak berkutik. Pria ini ditangkap tim gabungan Polres Simalungun atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram.

Ditangkap Polres Simalungun dari Info Warga

Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim, Minggu (28/6/2020) memaparkan, JSP ditangkap Satuan Reserse Narkoba bersama Satuan Reskrim Polres Simalungun berawal dari adanya informasi masyarakat.

Selanjutnya atas perintah Kapolres, AKBP Agus Waluyo untuk melakukan penyelidikan. Tersangka ditangkap dari perladangan jagung di Nagori Tani, Kecamatan Silau Kahean.

Amankan Barang Bukti

”Selain 0,39 gram sabu, petugas mengamankan 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam, 1 buah kaca pirex berisi bakaran sabu dan 1 buah tutup botol Aqua terangkai dengan 2 buah pipet plastik,” sebut AKP Lukman.

Menurut polisi, kegiatan tim gabungan itu guna menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran sabu dan perjudian.

Gerak Gerik Pria Mencurigakan

Atas informasi itu, Kapolres memerintahkan Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 11.00 WIB, tersangka termonitor dengan gerak gerik mencurigakan di sekitar perladangan jagung di Nagori Tani.

“Saat akan ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri. Usai ditangkap, dilakukan pengeledahan badan tersangka. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka didampingi Pangulu Nagori setempat. Akhirnya ditemukan 10 unit mesin ketangkasan jenis jackpot di dalam kamar rumah tersangka dalam kondisi mati,” papar AKP Lukman.

Dari hasil interogasi awal, JSP mengaku, membeli sabu dari seorang laki-aki inisial IS. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba untuk proses lanjutan.

BACA SELENGKAPNYA | Simpan Sabu dalam Sampan, Nelayan Diciduk Polres Tanjungbalai

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, kedapatan simpan sabu dalam sampan, Eman alias Ibrahim (36), warga Dusun V Desa Dane Panton Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan diciduk personil Sat Pol Air Polres Tanjungbalai.

Tersangka diamankan dari atas sampan kayu bermesin Dong Feng yang dinaikinya saat berada di perairan Sungai Panton Alur Haji Nuhi Desa Sei Pasir Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 18.00 Wib.

”Tersangka diamankan dari atas sampannya sewaktu berada di perairan Sungai Panton Alur Haji Nuhi, Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kapolres Tanjungbalai, Senin (17/2/2020).

reporter | jeremitaran
sumber/foto | lintangnews

Related posts

Leave a Comment