Berkas Pelaku Penganiayaan di Polsek Delitua Dinyatakan P22 Oleh Kejaksaan

pelaku penganiayaan

topmetro.news – Setelah diakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan, akhirnya Polsek Deli Tua mengamankan pelaku berinisial M Beru B (47) warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumarera Utara, Senin (29/6/2020) siang.

Tersangka diamankan setelah korbannya seorang ibu rumah tangga (IRT), bernama M. Beru Bangun (50) warga Jalan Pinus Raya, Link Xlll, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, memmbuat laporan ke Maapolsek Deli Tua, pada tahun 2019 lalu.

“Korban membuat laporan ke Polsek Delitua dengan nomor : SLTTP/lll 9/Vlll/2019/SPKT/SEKTA DELTA, Jumat 23 Agustus 2019,” ujar Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH, Senin (29/6/2020) diruang kerjanya.

Dimana kata Kapolsek, berawal kecemburuan pelaku terhadap korban. Di karenakan antara korban dan suaminya merupakan teman sekolah.

Pelaku Penganiayaan Cemburu

Rupanya kecemburuann itu timbul setelah tersangka datang. Saat itu korban sedang berjualan dipajak/pasar Simalingkar. Tanpa basa basi M beru B (pelaku) datang ke kios saya dan lansung menyiramkan air gilingan cabai ke sekujur tubuh korban. Dan tak hanya sampai disitu saja, saat merasakan perih di sekitar mata dan tidak bisa melihat, seketika itu juga tubuh pelaku menganiaya korban.

Saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan berkasnya pelaku penganiayaan sudah dinyatakan P22 oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, yang cabangnya berada di Pancur Batu.

“Berkasnya sudah P22 oleh pihak Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu. Dimana pihak tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan. Oleh pihak Kejaksaan Pancur Batu, agar menitipkan tersangka sementara di sel wanita Polsek Deli Tua,” sebut Zulkufli Harahap.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Parbetor Hingga Tewas Diringkus di Kabupaten Batubara

Lanjut Kapolsek, saat tersangka masih di BAP di ruang penyidik Reskrim Polsek Deli Tua, dibagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas mantan Wakapolsek Helvetia ini.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment