Nekat Berbuat Aborsi, Kubur Janin 5 Bulan, Kekasih Sebaya Ini ‘Gol’

Nekat Berbuat Aborsi

TOPMETRO.NEWS – Nekat berbuat aborsi, sepasang kekasih diciduk personil Polres Tangerang Selatan. Polisi mengamankan sepasang kekasih sebaya berinisial I (23) dan S (23) asal Kademangan, Kecamatan Setu, Tangsel, , Rabu (1/7/2020) yang diduga nekat berbuat aborsi.

Nekat Berbuat Aborsi, Janin 5 Bulan Dikubur

Keduanya mengubur anaknya yang masih berupa janin yang diduga hasil hubungan gelap. Janin berusia 5 sampai 6 bulan tersebut diaborsi dan ditemukan terkubur di pekarangan rumah.

Ari-ari Terlihat

Kronologi penemuan janin bermula saat seorang warga sedang menyapu halaman samping rumah. Kemudian melihat gundukan tanah baru yang di dalamnya terdapat kaos kutang.

Selanjutnya kaos kutang itu ditarik dan terlihat ari-ari bayi. Sontak warga tersebut langsung lapor ke RT setempat.

Gundukan Tanah Jadi Makam Bayi

Dan benar saja, setelah dibongkar gundukan itu adalah makam janin bayi.

“Setelah mengetahui itu, warga bersama RT langsung lapor ke Polsek Cisauk untuk ditangani. Dan sekarang janjinya sudah dibawa ke RSUD Tangsel,” ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan dalam keterangan pers di Makopolres Tangsel, Rabu (1/7/2020).

“Setelah olah TKP dan Pulbaket, selanjutnya didapati informasi dari masyarakat bahwa ada sepasang kekasih pagi-pagi sekitar pukul 07.00 WIB membeli gado-gado. Namun mencurigakan dan menuju TKP kejadian,” terangnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku aborsi dikenakan Pasal 77 A dan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA SELENGKAPNYA | Dasar Playboy Kampung, Masih 19 Tahun Tiduri Beberapa Gadis, Ada yang Hamil

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, memang dasar playboy kampung! Begitulah predikat yang dialamatkan kepada pemuda berinisial BN (19) ini. Akibat perbuatannya personil Satreskrim Polres Kediri Kota, Jatim terpaksa membekuknya atas laporan pengaduan dugaan kasus pidana perbuatan cabul terhadap gadis dibawah umur.

Polisi menangkap pelaku setelah mengetahui keberadaan yang bersangkutan sedang berada di rumah.

reporter | Dpsilalahi
sumber/foto | BantenNews/Suara

Related posts

Leave a Comment