Kriteria Penerima Program PSR, ini kata Kadis Perkebunan Aceh Singkil

Program Peremajaan Sawit Rakyat

topmetro.news – Program Peremajaan Sawit Rakyat atau biasa disebut (PSR) sebanyak 500. 000 hektar oleh pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sedang dilaksanakan.

Namun menjadi pertanyaan saat ini, terkhusus oleh masyarakat Aceh Singkil yang mayoritas memiliki pekerjaan sebagai pekebun sawit. Apakah boleh program tersebut diberlakukan untuk lahan kosong? Dan siapa saja yang boleh menerima manfaat program itu.

Menurut penuturan Kepala Dinas Perkebunan Aceh Singkil Zulkifli SP saat dikonfirmasi reporter topmetro.news di ruang kerjanya, bahwa program PSR diberikan kepada seluruh masyarakat atau kelompok tani yang memiliki kebun sawit yang tidak produktif lagi.

“Program ini berlaku untuk semua. Baik perorangan maupun kelompok. Kecuali HGU yang memang benar-benar memiliki kebun sawit tidak lagi produktif,” ucap Zulkifli. Jumat (3/7/2020).

“Bila ada nantinya kami temukan program PSR ini yang tidak sesuai, atau lebih kepada pemanfaatan saja, maka akan kita batalkan,” katanya.

Kebun Masyarakat

Karena menurut Zulkifli tujuan dari program ini ialah untuk menyasar kebun-kebun sawit milik masyarakat. “Atau kelompok tani yang tidak lagi produktif,” terang Zul.

“Data boleh saja dipalsukan. Namun itu akan ketahuan, karena pihak pusat akan mengecek melalui satelit, letak dan koordinat lahan yang diusulkan. Itu urusan pencairan semua ke pusat melalui BPDPKS. Tidak ada sangkut pautnya dengan dinas. Dana dicairkan melalui Bank Mitra langsung ke rekening penerima manfaat. Urusan kita di kabupaten hanya melakukan monitoring dan pengecekan melalui penyuluh yang kita punya,” jelasnya.

Kata dia, untuk usia tanaman sawit yang bisa menerima program ini minimal, tahun tanam sudah tiga tahun. Dengan catatan tanaman tersebut tidak lagi produktif.

“Catat ya. Program ini bukan hanya untuk orang miskin. Orang kaya pun bisa menerima manfaatnya, asal dia punya kebun,” tegas Zul.

“Caranya juga mudah. Petani yang merasa memiliki kebun tidak lagi produktif, tinggal register di aplikasi yang dibuat oleh BPDPKS Pusat (PSR Online). Jadi semua serba terbuka. Untuk bantuan biayanya Rp25 juta/hektar,” tutupnya.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment