Residivis Asimilasi Bongkar Rumah PNS, Diciduk Tekab Delitua

rumah PNS

topmetro.news – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab), Reskrim Polsek Deli Tua, meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), di rumah seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Tersangka Herdiansyah alias Edin (19) warga Jalan Jaya Tani Ujung Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Pelaku diringkus berdasarkan laporan Lp / 731/ K /VI / 2020 / Sek delta Tanggal 26 Juni 2020, dengan korbanya Junita Teresia Beru Berutu (30) warga Jalan Jaya Tani No.9 Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Dimana saat itu korban sedang bekerja dan di telpon oleh pacarnya. Bahwasannya, rumah miliknya sudah dibobol maling. Korban langsung pulang dan melihat isi rumahnya sudah berserakan.

Maling di Rumah PNS Gasak Barang Berharga

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian, 1 unit televisi 32 inchi merk Sharp warna hitam, 1 helm bogo gambar doraemon, uang tunai Rp 600.000, perhiasan mmas berupa 4 buah cincin, 1 buah gelang, 2 buah kalung , 2 pasang anting dan 1 buah mainan kalung.

“Tersangka Herdiansyah alias Edin, diringkus Selasa (30/6/2020) kemarin di Jalan Jaya Tani Ujung, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor,” ucap Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH MH, mewakili Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH, Jum’at (3/7/2020) siang.

Lanjut Imanuel menerangkan, dari pengakuan Herdiansyah, dirinya melakukan pencurian bersama dengan temannya berinisial YG (DPO), di rumah PNS yang sedang kosong.

Para pelaku masuk kerumah korban, dengan cara mencongkel lobang angin pintu samping rumah. Kemudian para pelaku mengambil barang-barang milik korban lewat pintu samping.

“Keterangan tersangka, hasil curiannya 1 buah cincin perak seharga Rp 50.000 kepada seorang penadah bernama Ema Ginting (31), 1unit televisi seharga Rp 930.000, dan 1 unit helm seharga Rp 50.000, dijual kepada penadah Vera beru Tarigan (32),” beber mantan Kanit Reskrim Medan Baru ini.

Penadah Ikut Diringkus

Berdasarkan keterangan tersangka Herdiansyah, Tekab Reskrim Polsek Deli Tua, melakukan pengembangan dengan meringkus kedua penadah di rumahnya masing-masing.

Saat diringkus kedua wanita yang diduga sebagai penadah, mengakui membeli barang hasil curian dari tersangka.

“Diduga penadah Ema Ginting, menerima 1 buah cincin Perak dari tersangka Herdiansyah dan YG (DPO). Sementara penadah Vera Beru Tarigan, menerima 1 buah televisi merk Sharp ukuran 32 inchi dan 1 buah helm Bogo dari tersangka Herdiansyah dan YG, saat berada dirumah Ema Ginting,” ungkap Imanuel Ginting.

Dari penangkapan tersangka dan dua orang wanita, yang diduga sebagai penadahnya. Tekab Reskrim Polsek Deli Tua, mengamankan 1 buah cincin perak yang diambil dari rumah PNS.

Baca Juga: Reskrim Polsek Delitua Ringkus Komplotan Pencuri Lembu dan 3 Penadahnya

Selanjutnya tersangka Herdiansyah dan kedua wanita yang diduga sebagai penadah ikut diboyong ke Reskrim Polsek Deli Tua.

“Untuk Herdiansyah dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan untuk kedua diduga sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Imanuel Ginting. Sembari mengutarakan, tersangka Herdiansyah baru bebas 3 minggu dari Rutan Pancur Batu, mendapat Asimilasi.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment