GTPP Covid-19 Sumut Imbau Masyarakat Hindari Penularan dari Jenazah, Keluarga Patuhi Aturan

gtpp covid-19 sumut

topmetro.news – Protokol kesehatan dalam proses pemakaman jenazah terpapar Covid-19, hasus tetap diberlakukan. Hal itu, untuk mencegah kontak langsung dengan orang di sekitarnya. Karena itu, GTPP Covid-19 (Gugus Tugas Percepatan Penanganan) Sumut mengimbau, masyarakat khususnya pihak kerabat/keluarga yang meninggal dunia, untuk mematuhi aturan untuk mencegah penularan wabah.

Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Sumut Whiko Irwan menyampaikan bahwa, penularan Covid-19 dari jenazah yang terpapar bisa terjadi, karena ada kontak langsung baik tubuh maupun cairan kepada orang di sekitarnya. Sebab meskipun penularan cairan atau droplet sudah tidak terjadi. Namun cairan yang terkontaminasi di dalam tubuh dapat menularkan virus.

Baca Juga : GTPP Covid-19 Sumut Ingatkan Masyarakat Waspadai DBD di Tengah Pandemi

“Cairan tubuh yang terkontaminasi Covid-19 dapat menularkan Covid-19 kepada orang lain, melalui kontak tangan atau wajah kita yang tidak kita sadari. Tangan kita yang sudah terkontaminasi Covid-19. Tanpa disadari mengusap air mata atau mengusap hidung kita. Atau berjabat tangan dengan keluarga atau pelayat, demikian seterusnya. Hal ini berpotensi untuk penularan Covid-19,” ujar Whiko Irwan di ruang Media Center Covid-19 Sumut, Kantor Gubernur Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (7/7/2020).

Dijelaskan Whiko, proses pemakaman dengan protokol kesehatan adalah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, antara jenazah penderita dengan orang sekitar. Sehingga pihak keluarga yang berduka dan orang yang melayat bisa terhindar dari penularan. Karenanya, aturan tersebut diberlakukan untuk pasien dalam pengawasan (PDP), maupun yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia.

“Penderita PDP belum dipastikan Covid-19 (positif), sampai keluar hasil pemeriksaan swab PCR. Namun, penderita PDP yang meninggal dunia sebelum adanya hasil swab PCR, akan tetap dilakukan protokol pemulasaran jenazah Covid-19,” jelasnya.

GTPP Covid-19 Sumut Ingatkan Pelanggaran Protokol Kesehatan Dipenjara Atau Didenda

Untuk itu, dirinya mengingatkan bahwa kejadian pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pemakaman, seperti yang terjadi di beberapa tempat di Sumut, yakni keluarga memaksa jenazah pasien Covid-19 untuk dikembumikan secara normal, bisa menyebabkan penularan. Serta melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun atau denda Rp 100 juta.

“Kita berharap pengambilan paksa jenazah penderita Covid-19 tidak terjadi lagi di Sumatera Utara, karena Keselamataan masyarakat Sumatera Utara lebih di utamakan,” sebutnya.

Baca Juga : GTPP Covid-19 Sumut Ingatkan Masyarakat Pahami Dengan Kata New Normal

Sementara untuk perkembangan data dari GTPP Covid-19 Sumut, hingga Selasa, 7 Juli 2020 Pukul 16.30 WIB. Jumlah PDP 279 orang, positif Covid-19 sebanyak 1.821 orang, dan yang meninggal dunia sebanyak 109 orang. Namun, jumlah yang sembuh juga tinggi yakni 493 orang, atau bertambah 9 orang dari hari sebelumnya.

“Langkah terbaik kita saat ini, adalah dengan memutus rantai penularan Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid, dalam kehidupan sehari-hari. Kami sekali lagi mengingatkan, gunakan masker pelindung hidung dan mulut. Jaga jarak 1-2 meter, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta hindari kerumunan orang banyak,” jelasnya. (TMN-ERRISJN)

Related posts

Leave a Comment