Gantikan Idris, Bupati Madina Angkat Isdardi Menjadi Kepdes Pasar 5 Natal

Kepala Desa Pasar V Natal

topmetro.news – Bupati Madina memberhentikan Idris dari jabatannya sebagai Kepala Desa Pasar V Natal, Rabu (8/7/2020). Posisinya kemudian digantikan Isdardi.

Keputusan itu diambil berdasarkan SK Bupati Madina No. 141/0488/K/2020 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Pasar V Natal Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal.

Isdardi yang didamping Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Pasar V Natal, Salman beserta warga lainnya, menerima langsung surat pengangkatannya menjadi Kepala Desa Pasar V Natal. SK diberikan Asisten I Alamulhaq Daulay mewakili Bupati Madina Drs H Dahlan Hasan Nasution. Penyerahan disaksikan Kadis PMD Madina Sahnan Batubara.

Saat menyerahkan SK, Alamulhaq Daulay berpesan agar Isdardi selaku Pejabat Kepala Desa Pasar V Natal yang baru, benar-benar bekerja di desanya. “Kita atas nama Pemerintah Kabupaten Madina meminta agar Saudara bekerja dengan baik dan amanah dalam menjalankan tugas demi berjalannya roda pemerintahan desa,” ujarnya.

Dia pun minta kepdes menciptakan suasana yang baik serta kondusif di tengah masyarakat dalam menjalankan tugas. “Jabatan kepala desa itu adalah amanah dari warga. Maka dari itu, bekerjalah dengan hati dalam mengayomi warga,” pintanya.

Kadis PMD Madina Sahnan Batubara usai penyerahan SK kepada Isdardi dan warga juga menuturkan, bahwa dengan digantinya Kepala Desa Pasar V Natal, maka diharapkan kinerjanya pun lebih baik dalam membangun komunikasi dengan warga serta pembangun desa.

“Cukuplah sudah menjadi pelajaran bagi kita atas pengalaman-pengalaman yang telah lalu. Maka dari itu, mari kita bekerja dan mengabdi untuk warga kita di desa,” pungkasnya.

Dana Desa

Seperti pemberitaan sebelumnya, warga Desa Pasar V Natal Kecamatan Natal melaporkan Kepala Desa Idris terkait penyalahgunaan wewenang, tidak transparan, dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa.

Setelah Inspektorat Madina melakukan pemeriksaan, Kepala Desa Pasar V Natal Idris tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan Dana Desanya. Ditemukan dugaan kerugian negara dari Dana Desa tahun 2017, 2018, dan 2019 diperkirakan mencapai Rp1 miliar lebih.

Maka, atas dasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Madina itulah Idris diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Madina. Lalu mengangkat Isdardi menjadi Pejabat Kepala Desa Pasar V Natal Kecamatan Natal.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment