Ombudsman Sumut Serahkan Kajian Cepat RA ke Menkumham RI

Ombudsman Sumut

topmetro.news – Ombudsman RI Perwakilan Sumut (Sumatera Utara) menyerahkan hasil kajian cepat (Rapid Assesmen-RA) terkait maladministrasi pasca terbitnya surat Menkumham RI terkait penghentian sementara pengiriman tahanan ke rutan dan lapas Kemenkumham, Kamis (9/7/2020).

Penyerahan tersebut langsung diberikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar kepada Waka Polda Sumut, Brigjen Pol D Hartanto, Aspidum Kejatisu, M Sunarto di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, di Jalan Sei Besitang No 3 Medan.

Abyadi menjelaskan, berdasarkan hasil kajian cepat (RA) Ombudsman RI Perwakilan Sumut  ditemukan adanya maladministrasi pasca terbitnya surat Menkumham tersebut.

Ombudsman Sumut Tidak Menemukan SOP

Buntut dari maladmistrasi tersebut, terjadi kelebihan tahanan di Rumah Tahanan Kepolisian (RTP) hingga mengakibatkan hak tahanan tidak terpenuhi dengan baik (hak beribadah, hak mendapatkan air bersih dsb).

Lalu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut tidak ada menemukan SOP/mekanisme tahanan dapat menghubungi keluarga melalui Video Call. Ombudsman juga menemukan tahanan kepolisian yang telah habis masa penahanan.

“Kita juga menemukan penumpukan tahanan dalam RTP dan mengakibatkan ketidaknyamanan tahanan untuk tidur, kebersihan ruangan sangat buruk dan menimbulkan penyakit sesak bagi tahanan,” ungkap Abyadi.

Dia juga menambahkan, ada tahanan titipan jaksa di RTP, padahal merupakan tanggung jawab jaksa dan Rutan/Lapas. “Kita juga mendapati tahanan jaksa yang sedang hamil dan jadwal lahiran dalam waktu dekat ditahan di Rumah Tahanan Poldasu dengan kondisi yang sangat padat;” tambahnya.

Baca Juga: Jejaring Ombudsman Sumut Peserta Terbaik Pertemuan Jejaring Nasional

Diakhir paparannya, Abyadi mengaku ada 1. 000 tahanan jaksa hingga tahanan Mahkamah Agung di Rutan Klas I medan telah kelebihan batas waktu tahanan.

“Kita berharap melalui kajian ini, hak-hak tahanan dapat terpenuhi dan diberikan dengan baik. Kanwil Kemenkumham Sumut diminta untuk memberi masukan ke Menkumham untuk mengevaluasi surat tersebut. Begitu juga kepolisian dan kejaksaan agar berkordinasi terkait surat itu,” tekannya.

Waka Polda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto mengaku akan menyampaikan hasil kajian terkait penundaan pengiriman sementara tahanan ke rutan dan lapas tersebut kepada pimpinan. Dia berjanji, hal-hal yang perlu ditindaklanjuti akan segera ditindaklanjuti.

Senada, Aspidum Kejati Sumut, Sunarto akan mengkaji hasil kajian tersebut dan melaporkannya kepada pimpinan.

Reporter | Thamrin

Related posts

Leave a Comment