Bupati Karo Tegaskan SiLPA Bukan Tabu dan Aib

SiLPA bukan tabu

topmetro.news – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH mengakui di masa kepemimpinannya banyak menuai kritikan terkait SiLPA (sisa lebih pembiayaan anggaran) dari APBD Karo. Padahal SiLPA bukan tabu atau aib. Sehingga diimbau kepada semua pihak, jangan terus terobsesi negatif.

Hal itu ditegaskan Bupati Karo saat berdiskusi dengan sejumlah pakar dan politisi melalui ‘Zoom Meeting’, mengupas dan mencari akar masalah penyebab terjadinya SiLPA di Pemkab Karo. Acara itu dimediatori Aries Eklesia Sebayang, Sabtu (11/7/2020) malam.

“Banyak faktor yang menyebabkan adanya SiLPA yang hampir beruntun setiap tahun. Namun faktor penyebab paling umum, penyerapan anggaran belanja yang tidak maksimal,” ujar Bupati Karo sembari menjelaskan, SiLPA itu bukan aib.

Penyebab lainnya, tambah Bupati, penyerapan anggaran belanja yang tidak maksimal, karena kelemahan pada rencana atas tahapan pelaksanaan kegiatan. Ada juga kelemahan pada sumber daya manusia, baik jumlah dan kualitas yang relatif terbatas. Juga, adanya frekuensi penggantian atau rotasi pejabat.

“SiLPA juga dapat terjadi karna adanya tambahan alokasi DAK di tengah tahun anggaran berjalan dan pemberlakuan peraturan pelaksanaan anggaran di tengah tahun anggaran berjalan. Ada juga proses gagal lelang, jangka waktu yang pendek, keterbatasan bahan baku, dan faktor musim (force majeure),” beber Terkelin.

Ditambahkannya, kegamangan dan keterbatasan memaknai SiLPA, akibat masih banyaknya pihak yang belum memahami betul SiLPA. Sehingga dalam melakukan penilaian, sering terobsesi hanya pada masalah efisiensi/inefisiensi saja dan pola pikir negatif.

SiLPA dan Pembiayaan

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKPAD) Karo Andreas Tarigan mengatakan, SiLPA berkaitan erat dengan masalah pembiayaan. Pembiayaan itu sendiri merupakan penerimaan yang perlu digunakan kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali. Baik pada tahun anggaran berkenaan maupun tahun anggaran berikutnya.

Menurutnya, SiLPA dapat bersumber dari pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan dana perimbangan, sisa penghematan belanja, sisa belanja DAK (dana alokasi khusus), sisa belanja dana bagi hasil atau sisa belanja dana penyesuaian.

Dengan demikian, katanya, SiLPA yang diperhitungkan setiap tahun anggaran bukan dikembalikan kepada pemerintah pusat. Melainkan hanya dilaporkan dan selanjutnya dapat digunakan untuk membiayai program pembangunan di daerah Karo setiap tahun anggaran sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

reporter | Rafael M Putra Pinem

Related posts

Leave a Comment