Hana Hanifah Artis FTV Ditangkap, Mucikari R Jadi Tersangka

Artis FTV Ditangkap2

TOPMETRO.NEWS – Artis FTV Ditangkap. Namanya Hana Hanifah alias HH. Namun Polrestabes Medan yang mengungkap praktik prostitusi online itu menetapkan satu orang tersangka kasus penangkapan Hana Hanifa (23) pada, Selasa (14/7/2020). Tersangka itu merupakan mucikari berinisial R, warga Medan.

Artis FTV Ditangkap, HH Masih Saksi

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, untuk Hana Hanifa hingga saat ini masih sebagai saksi.

“Kita tetapkan satu orang tersangka yakni R yang merupakan mucikari,” kata Kombes Riko Sunarko.

R warga Kota Medan ditetapkan tersangka lantaran menjanjikan uang kepada Hana Hanifa.

Selain itu R yang menjemput Hana Hanifa dari Bandara Kualanamu saat tiba di Kota Medan.

“R ini diminta mucikari C untuk mengurusi kebutuhan HH di Medan. R juga menjanjikan ke HH semua kebutuhan,” ungkapnya.

Dijerat Undang-undang Perdagangan Orang

Tersangka R dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara mucikari yang menghubungkan Hana Hanifa dengan R, sedang ditelusuri pihak kepolisian.

“HH ini kita anggap korban dan R diancam dengan hukumannya 3 sampai 5 tahun penjara,” kata dia.

Dianggap Cuma Korban

Polisi menganggap Hana Hanifa sebagai korban dalam perdagangan manusia. Sehingga Hana Hanifa hanya sebagai saksi lantaran dianggap sebagai objek perdagangan manusia.

“HH ini diiming-imingi uang oleh tersangka J untuk melayani A di Kota Medan. Sehingga kita anggap dia sebagai korban,” kata Riko.

Dikatakan Riko, J adalah mucikari yang menawarkan HH kepada A di Kota Medan.

Ditransfer Rp 20 Juta

Sementara tersangka R merupakan orang yang menjemput HH dari bandara.

“Jadi J menawarkan uang kepada HH dan menghubungkannya dengan R. Sementara R ini juga menjanjikan uang dan kebutuhan selama di Medan,” ungkap Riko.

Riko menyebutkan dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti transfer uang kepada Hana Hanifa sebesar Rp 20 juta.

Sementara, terdapat riwayat tranfer uang yang berasal dari rekening lain.

“Kita sedang telusuri siapa pengirim uang kepada HH. Jika terbukti uang itu terkait dugaan prostitusi, kemungkinan HH bisa jadi tersangka,” tutupnya.

BACA SELENGKAPNYA | 2 Mucikari Jual ‘Perawan’ Rp20 Juta, DP Rp3 Juta, Biar Berdarah Diberi Obat

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, mucikari jual ‘perawan’ ditangkap.

Polisi setidaknya menangkap dua orang mucikari. Para pelaku menjajakan wanita-wanita itu lewat online. Secara terang-terangan, sindikat ini memasang tarif ‘perawan’ untuk wilayah Bogor dan sekitarnya Rp20 juta dan DP (red, uang muka) Rp 3 juta.

Polisi mengatakan ketika diinterogasi kedua tersangka, Y dan GY mengakui perbuatannya.

reporter | jeremitaran
sumber/foto | suara

Related posts

Leave a Comment