Artis Hana Hanifah Dikeluarkan dari Tahanan Bikin Pengakuan Mengejutkan

Artis Hana Hanifah

TOPMETRO.NEWS – Artis Hana Hanifah akhirnya dikeluarkan dari tahanan Polrestabes Medan,terkait dugaan kasus prostitusi online. Saat dihadirkan di acara konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam, perempuan cantik berusia 23 tahun ini menyampaikan pernyataan.

Artis Hana Hanifah Sempat Diperiksa Intensif

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko juga membeber pengakuan Hana Hanifah saat menjalani pemeriksaan.

Berikut pengakuan pernyataan Hana Hanifah:

Pertama, Hana Hanifah menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak.

“Saya memohon maaf kepada keluarga saya dan kerabat saya. Saya juga memohon maaf kepada warga kota Medan,” kata Hana Hanifah artis FTV itu.

Ucapan Terimakasih Polisi

Kedua, Hana Hanifah mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian di Medan.

“Saya berterima kasih Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes dan Sat Reskrim yang menjaga saya saat di kota Medan dan tim penasehat hukum Bang Machi dan Kak Putri,” ujarnya.

Setahun Jalani Praktik Prostitusi

Ketiga, kepada penyidik, Hana Hanifah mengaku telah menjalani praktik prostitusi online selama setahun terakhir.

“Saksi menyampaikan bahwa di Medan baru pertama kali. Tapi, dia melakukan kegiatan ini, pengakuannya satu tahun,” kata Kombes Pol Riko Sunarko. Keempat, motif Hana Hanifah mengaku terlibat prostitusi demi keuntungan ekonomi.

“Keuntungan ekonomi cukup besar dan hal itu disampaikan saksi saudari H yang kita (penyidik di Polrestabes Medan) temui selama proses penyidikan,” beber Kombes Pol Riko Sunarko.

Ditangkap di Hotel Medan

Hana Hanifah ditangkap aparat dari Polrestabes Medan saat bersama seorang pria berinisial A di sebuah hotel di Medan Minggu (12/7/2020) malam.

Keduanya ditangkap terkait dugaan kasus prostitusi online. Saat penangkapan, pihak berwajib menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi, dua ponsel, dan kartu ATM.

Dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni berinisial R dan J.

Menurut polisi, J adalah mucikari, sementara R merupakan teman J yang menjemput Hana Hanifah di bandara Kualanamu-Medan.

Akhirnya, Hana Hanifah setelah menjalani pemeriksaan sudah diperbolehkan pulang, Selasa (14/7/2020) malam.

reporter | Dpsilalahi
sumber/foto | JPNN/Antara

Related posts

Leave a Comment