TOPMETRO.NEWS – Habisi nyawa tetangga, kasus pembunuhan bermotif dendam terjadi di Kecamatan Idanogawo, Nias, Sumatera Utara (Sumut). Dua pria kakak adik menyerang tetangganya yang juga kakak adik dengan senjata tajam hingga seorang di antaranya tewas.
Tersangka yakni OG (35) dan adiknya BG (33). Mereka membunuh tetangganya, JG (38). Kakak JG, berinisial FG (45) juga mengalami luka tikam di bagian dada.
Habisi Nyawa Tetangga Usai Minum Tuak
“Peristiwa pembunuhan ini terjadi Kamis (9/7) dinihari,” kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan dalam keterangannya, Kamis (16/7/2020).
Sebelum pembunuhan itu, kedua pelaku mendatangi rumah tetangganya, Yobedi Gea, yang menggelar acara hiburan. Mereka minum tuak di sana mulai Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tikam Dada Kanan
Sekitar pukul 00.30 WIB, JG dan FG datang ke acara itu berboncengan dengan sepeda motor. Mereka menyalami pemilik rumah dan tamu yang hadir.
Seketika OG berdiri sambil mengeluarkan pisau dari pinggangnya. Tanpa basa-basi dia menikam dada kanan FG sebanyak dua kali.
Setelah melukai FG, OG lari ke dalam rumah pemilik acara. JG mengejarnya. OG yang terpojok menikam dada kanan JG. “Kemudian tersangka BG datang dari luar dan juga menikam JG di bagian punggung beberapa kali sehingga korban terjatuh ke lantai,” jelas Deni.
Kedua Pelaku Melarikan Diri
Kedua pelaku kemudian kabur meninggalkan JG yang bersimbah darah. Dia meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara abangnya, FG, masih bisa diselamatkan.
Keesokan malamnya, sekitar pukul 21.00 WIB, kedua tersangka menyerahkan diri.
“Mereka mengirimkan pesan melalui keluarganya yang disampaikan kepada petugas untuk menjemput tersangka di perkebunan masyarakat,” jelas Deni.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, kedua tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena dendam. Beberapa kejadian memicu kesumat itu.
Sekitar 2016, keluarga pelaku sempat menjumpai keluarga korban untuk minta izin memotong pohon yang ada di tanah mereka. Pohon itu sudah miring dan mulai tumbang dan mengarah ke rumah orang tua tersangka.
“Namun, FG dan JG beserta keluarganya tidak mengizinkan pohon itu ditebang,” sebut Deni.
Kedua tersangka juga mengaku mendiang ibunya semasa hidup berpesan bahwa dia sakit karena diguna-gunai FG. Pesan itu membekas dan membuat mereka dendam.
Saat bertemu di acara malam kejadian, OG teringat pesan ibunya. Pembunuhan itu pun terjadi. “Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 subs Pasal 338 dan Pasal 170 subs Pasal 351 ayat (3) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau kurungan maksimal 20 tahun,” pungkas Deni.
BACA SELENGKAPNYA | Dendam Istri Diselingkuhi, Paman dan Mertua Habisi Nyawa Keponakan
Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, dendam istri diselingkuhi menguak misteri penyebab tewasnya M Iksan Ilahi (20) warga Desa Matang Lada, Aceh Utara, domisili di Pasar II Barat Gang Jeruk, Marelan yang ditemukan mengenaskan di perkebunan tebu di Hamparan Perak, Deliserdang diungkap polisi.
Secara mengejutkan Iksan ternyata korban pembunuhan sadis pamannya sendiri bernama Ismail alias Iwa Mancung (44) yang mengajak tiga pria lainnya menghabisi korban. Motifnya dendam. Ridwan menyebut Iksan berselingkuh dengan istrinya, Rini Alpianti.
reporter | dpsilalahi
sumber/foto | spiritriau/korandesa