Terhalang Tembok, Pedagang Pasar Baru Panyabungan Mengeluh

pedagang Pasar Baru Panyabungan

topmetro.news – Diduga karena terhalang tembok tinggi, pedagang kaki lima Pasar Baru Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengeluh akibat dagangannya tidak ada pembeli.

Koordinator PKL, Zul Tanjung (46) kepada wartawan, Senin (20/7/2020) menyampaikan, bahwa akibat adanya tembok setinggi tiga meter yang menutupi serta menghalangi lokasi dagangan, seharian barang mereka tidak ada yang terjual.

“Diduga menghalangi pandangan akibat adanya tembok ini. Sehingga para pembeli lebih memilih ke blok lain. Akhirnya kami pedagang yang berada disini kesulitan, karena seharian sering tidak ada penjualan diakibatkan pembeli sepi,” sebutnya.

Untuk itu lanjutnya, mereka berharap agar pemerintah segera menyikapi situasi itu dengan membuka akses masuk kendaraan umum dari arah Aek Lapan melintasi lokasi pedagang yang berjualan.

“Kita juga mengerti dan paham bahwa tembok dan tanah ini milik pribadi. Tapi setidaknya, kami berharap pemerintah membuka akses masuk angkutan umum. Agar konsumen bisa mengunjungi lokasi kami,” harapnya.

Tembok Pribadi

Kadis Perdagangan Kabupaten Madina Jhon Amriadi SP kepada topmetro.news mengungkapkan, bahwa tembok yang dibangun tersebut merupakan tanah pribadi. Bukan dari pemerintah atau dinas perdagangan.

“Tembok dan tanah ini milik pribadi. Akibatnya posisi PKL kita jadi terhalang berjualan, gelap, dan tidak terlihat pembeli. Harapan kita, tembok ini tidak dibangun, tapi ini statusnya milik pribadi. Tapi kita selidiki dulu apakah ini sudah punya IMB atau bagaimana. Kita minta OPD terkait biar ditelusuri,” sebutnya.

Lalu Jhon juga meminta kepada semua PKL yang berjualan di lokasi yang terhalang tembok tersebut supaya bersabar. Karena tidak lama lagi, Pasar Baru Panyabungan akan segera dibangun.

“Kita bersabar dulu. Kita tetap berusaha dan buka jualan. Pada dasarnya relokasi ini sifatnya sementara. Semoga Pasar Baru ini segera terbangun. Disitu tempat kita nanti,” ungkapnya.

Jhon menambahkan, awalnya pemerintah telah melakukan pembicaraan dengan pemilik tanah agar lokasi itu dibuat sebagai tempat relokasi pedagang. Dan ketika itu pemilik bersedia disewa.

Tetapi sambungnya, setelah ditimbun, si pemilik mengajukan harga sewa yang tidak sesuai dengan harga pemerintah. Artinya tidak ada kecocokan soal harga sewa. Dan pemerintah pun tidak mungkin menyewa yang di luar harga yang telah ditetapkan. Karena nantinya dapat menimbulkan masalah di belakang hari.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment