Aniaya Orang Berkebutuhan Khusus, Romi Sumbing Diringkus Tekab Medan Barat

Tekab Medan Barat

topmetro.news – Polsek Medan Barat langsug gerak cepat. Begitu viral di media sosial (Medsos), adanya korban penganiayaan berkebutuhan khusus, Unit Reskrim Tekab Polsek Medan Barat langsung meringkus pelaku Minggu (19/7/2020) kemarin.

Tersangka bernama Romi (32) warga Jalan Pertempuran Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Dirinya diringkus tak jauh dari rumahnya, setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Mapolsek Medan Barat.

Tekab Medan Barat Ringkus Pelaku

Kejadian yang menimpa korban Ahong (40), warga Helvetia, terjadi Rabu (8/7/2020) di Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Barat. Saat itu korban sedang duduk dan didatangi oleh pelaku Romi Sumbing. Disitu Romi Sumbing yang disebut sebut preman di kawasan tersebut melihat korban memegang duit Rp.10.000.

“Tersangka Romi Sumbing ini mendatangi korban dan mengambil uang milik korban sebesar Rp.10 ribu,” kata Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal SIK MH, Selasa (21/7/2020) siang.

Disitu korban yang mempunyai kebutuhan khsusu ini, mempertahannya uangnya dan berhasil diambil oleh tersangka.

Setelah itu, tersangka mendorong tubuh korban hingga terjatuh dan mengenai aspal hinggal robek 24 jahitan.

“Keterangan saksi yang ada, tersangka ini mendorong korban hingga korban dan terjatuh dan megalami luka di dahinya,l sebut Afdhal Junaidi.

Baca Juga: Bobol Rumah Boru Panggabean, Safri Diringkus Tekab Medan Barat

Setelah viral di media sosial, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat langsung begerak dan meringkus Romi Sumbing. Tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban.

Tersangka langsung di boyong ke Mapolsek Medan Barat, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Untuk tersangka di kenakan pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment