Waduh! Oknum Wartawan Cetak Dolar Palsu, Jumlahnya Fantastis!

Cetak dolar palsu

TOPMETRO.NEWS – Cetak dolar palsu dalam jumlah yang cukup fantastis, inilah yang dilakoni seorang oknum wartawan berinisial KR. Pelaku tercatat sebagai warga Desa Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Dia nekat mencetak uang dolar AS palsu. Dia tak sendirian, tindakan itu dilakoninya bersama temannya berinisial PR yang kini masih berstatus buron alias Daftar Pencarian Orang (DPO).

Cetak Dolar Palsu, Wartawan Diciduk

Jajaran Unit Reskrim Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota, 10 Juli 2020 lalu berhasil menciduk KR.

Polisi juga menyita barang bukti pecahan uang palsu 100 dolar AS sebanyak 6.800 lembar dan 1 boks koper berisi 100 dolar AS belum dipotong yang dibungkus plastik
bening bercampur tepung terigu sebanyak 11 pak.

Oknum Wartawan Jadi Dalang

Kombes Pol Sugeng Heriyanto, Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan dalang pembuat uang dolar palsu ialah KR yang mengaku wartawan dan rekannya berinisial PR masih buron.

“Tersangka yang oknum wartawan ini sudah kenal dengan tersangka PR sejak 2018 lalu,” ujar Sugeng saat jumpa pers di Mapolsek Teluknaga, Rabu (22/7/2020).

Total Senilai Rp9,8 Miliar

Dirinya menyebut barang bukti uang 100 dolar AS yang disita jika dikonversi ke Rupiah berjumlah sekitar Rp 9,8 miliar.

Terungkapnya pembuatan uang dolar palsu ini, sejak polisi melakukan penyelidikan panjang. Kedua tersangka yang sudah saling kenal dua tahun lalu ini sempat tidak
berhubungan pada 2019 lalu.

Namun, PR yang kini buron, pada awal tahun 2020 kembali menghubungi KR untuk melancarkan aksi nekat tersebut di rumah kontrakan KR.

“Di tahun 2020 ini PR kembali menghubungi KR dan akhirnya mereka mencoba membuat uang palsu di rumah kontrakannya,” katanya.

Dari hasil perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 244 KUHP Jo 245 KUHP tentang memasulkan mata uang dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.

BACA SELENGKAPNYA | Edarkan Uang Palsu, Warga Medan Diringkus Polisi

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya tim Pegasus Polsek Sunggal meringkus pelaku yang nekat edarkan uang palsu (upal). Pelaku bernama Sinta Boru Sembiring (20), warga Jalan Serasi, Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Jumat, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat Desa Medan Krio, tepatnya di Pajak Medan Krio.

reporter | Dpsilalahi
sumber/foto | bantennews/suara /jurnas

Related posts

Leave a Comment