Ketua IAPI Sumut Dr Ahmad Feri Tanjung: SNI Pengadaan PAC Bukan Kewajiban Persyaratan Tender

Persyaratan SNI

topmetro.news – Persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia) dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 102 Tahun 2000, pada pasal 12 ayat 2 menjelaskan bahwa SNI bersifat sukarela untuk diterapkan pelaku usaha.

Untuk pengadaan Poly Aluminium Chloride (PAC), berdasarkan Surat Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian No. 1548/IKFT.2/XII/2019 dijelaskan bahwa PAC No. SNI 06-3822-2017 belum diberlakukan secara wajib. Sejalan dengan Surat Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 4295/D.4.1/9/2017, juga menyarankan agar dalam penyusunan dokumen pengadaan dapat membuat pemenuhan atas standar lain dan tidak mensyaratkan sertifikat SNI PAC, dengan tetap memperhatikan prinsip efektif dan efisien. Oleh karena itu persyaratan SNI dalam suatu tender PAC hanya disarankan (tidak wajib).

Hal itu dikatakan Ketua Ikatan Ahli Pangadaan Indonesia (IAPI) Sumut Dr Ahmad Feri Tanjung SH MM MKn dan Jufri Antoni ST MSi sebagai narasumber ‘Workshop Mitigasi Risiko dan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Dalam Pengadaan Barang/Jasa’ yang dilaksanakan PDAM Tirtanadi Sumut, Jumat (24/7/2020).

“Dalam PP No. 102 Tahun 2000 pada pasal 12 ayat 2, sangat jelas dikatakan bahwa SNI bersifat sukarela untuk diterapkan pelaku usaha. Artinya SNI tidak menjadi kewajiban bagi pelaku usaha dalam membuat persyaratan tender,” kata Feri Tanjung.

Prinsip Tender Pengadaan

Misalnya, PDAM Tirtanadi Sumut membutuhkan barang berupa bahan kimia penjernih air, yaitu Poly Aluminium Chloride (PAC) Liquid dengan kualitas baik. Namun yang memiliki SNI dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) hanya satu merek saja. Akan tetapi, banyak calon penyedia PAC Liquid tersebut dapat melaksanakan pekerjaan tersebut, namun tidak memiliki SNI. Akan tetapi kualitasnya sama. Maka menurutnya, PDAM Tirtanadi dapat melaksanakan tender dengan penyedia PAC Liquid walaupun tidak ada SNI. Tapi harus dipastikan dengan kualitas baik dan tetap memenuhi prinsip-prinsip pengadaan.

Lebih jauh dikatakannya, PDAM Tirtanadi Sumut dalam pelaksanaan tender sudah sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan. Seperti terbuka, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel, serta tetap mematuhi etika pengadaan yang diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018. Khusus pengadaan barang/jasa di PDAM Tirtanadi mengacu pada Keputusan Direksi PDAM Tirtanadi No. 04/KPTS/2012. Sehingga regulasi yang ditetapkan direksi ini juga diadopsi dari Perpres No. 54 Tahun 2010 dengan beberapa hal yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

Oleh karena itu menurut Feri, dalam pemakaian bahan kimia yang merupakan kebutuhan PDAM Tirtanadi maka divisi yang menangani pengadaannya dapat menggunakan istilah kontrak payung yang diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010. Intinya, kontrak bisa dipakai dalam waktu panjang atau melebihi satu tahun.

“Contohnya, kalau bahan kimia habis di salah satu instalasi, apakah harus menunggu tender untuk pengolahan airnya? Maka bagian pengadaan barang dan jasa bisa memakai kontrak payung untuk pengadaan kimia tersebut,” kata Ahmad Feri Tanjung.

Feri Tanjung juga menyebut, penyebutan merek dalam tender diperbolehkan dan tidak termasuk dalam persekongkolan atau meniadakan persaingan usaha terhadap komponen barang/jasa, suku cadang, bagian dari satu sistem yang sudah ada, barang/jasa dalam katalog elektronik atau barang/jasa pada tender cepat. Demikian juga penunjukan langsung dalam keadaan tertentu.

Workshops yang berlangsung satu hari penuh tersebut diikuti unsur kepala divisi, kepala bagian, kepala instalasi, kepala pelelangan, serta lainnya. Selain Dr Ahmad Feri Tanjung SH MM MKn dan Jufri Antoni ST MSi turut sebagai narasumber, Dr Abdul Hakim Siagian SH MH. Workshop dibuka Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut Dr Feby Melanie. Dalam sambutannya dia mengatakan kepada seluruh peserta agar serius mengikuti workshop, karena sangat penting dalam menjalankan tugas.

Regulasi PDAM Tirtanadi

Selama pelaksanaan tender apa pun, kata dia, para direksi tidak pernah mengarahkan kepada satu perusahaan untuk menjadi pemenang. Apalagi selama ini pengadaan di PDAM Tirtanadi selalu berkonsultasi dan didampingi Ahli Pengadaan Barang/Jasa.

Kemudian diinformasikan kepada peserta, sebagai salah satu wujud rencana aksi menuju tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), maka saat ini PDAM Tirtanadi sedang melakukan proses perubahan regulasi pengadaan barang/jasa di lingkungan PDAM Tirtanadi. Juga akan dikuti dengan penerapan sistem pengadaan secara elektronik (e-procurement). Oleh karena itu sangat dibutuhkan masukan dan dukungan dari semua pihak.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment