Bersama Kepolisian dan Kejari, Bawaslu Samosir Gelar Rakor Sentra Gakkumdu

Rakor Sentra Gakkumdu

topmetro.news – Bawaslu Kabupaten Samosir bersama dengan kepolisan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Samosir menggelar Rakor Sentra Gakkumdu (Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu) untuk Pelaksanaan Pilkada 2020 di Hotel Saulina, Aek Rangat, Siogungogung, Pangururan, Senin (3/8/2020).

Rapat tersebut digelar untuk membahas kesiapan personil Gakkumdu. Baik secara mental maupun secara teknis, dalam menangani dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Samosir Anggiat Sinaga menyampaikan bahwa rapat untuk membentuk persepsi tentang tata cara kerja Gakkumdu pada Pilkada 2020 di wilayah Kabupaten Samosir.

“Membentuk persepsi ini sangat penting. Agar menyamakan persepsi dan menjalin Sinegritas untuk pengawasan yang maksimal dan tata cara kerja kita lebih baik,” ujarnya.

Anggiat Sinaga, ketua sekaligus Koordinator Divisi OSDM menjelaskan secara teknis fasilitas Sentra Gakkumdu sudah disiapkan. Termasuk ruang sidang, ruang pemeriksaan, ATK serta pengajuan mobil operasional sebanyak satu. Dimana pendanaannya bersumber dari NPHD.

Sementara Komisioner Bawaslu Samosir Robintang Naibaho selaku Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPPS) menuturkan, Bawaslu Samosir siap menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan penindakan tindak pidana pada Pilkada Tahun 2020.

Menurut Robintang, Sentra Gakkumdu sangat perlu menjalin kerjasama yang baik, guna menghadirkan tim yang baik. Sehingga tindakan pelanggaran Pilkada dapat diminimalisir dan pelanggaran pidana Pilkada dapat ditangani sesuai dengan peraturan undang-undangan.

Amanah Pilkada Samosir

Sementara itu dari pihak kepolisian, Waka Polres Kompol Rahmat Affandi menyampaikan, akan selalu siap dalam menjalankan amanah dalam pemilihan Bupati dan Wakli Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020.

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono SH memaparkan tugas-tugas Polri untuk pengamanan Pilkada. Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Suhartono juga mengingatkan agar seluruh personil Sentra Gakkumdu untuk bersikap hati-hati, berprinsip merah putih. Dan tidak memihak dalam melaksanakan tugas, terlebih SDM personil Gakkumdu dari Bawaslu Kabupaten Samosir. Mengingat Bawaslu merupakan pintu pertama penerima laporan.

Sementara Kasi Pidum Kejari Samosir Kenan memaparkan Peraturan Bersama Jaksa Agung Republik Indonesia No. 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dia menekankan setiap laporan yang terima harus disertai oleh bukti-bukti oleh pelapor.

Menambah paparan Kasi Pidum Kejari Samosir Chrispo Mual Natio Simanjuntak SH selaku Jaksa Fungsional Kejari Samosir mengajak agar seluruh personil Gakkumdu lebih meningkatkan koordinasi. Hal itu mengingat tahapan Pilkada Samosir semakin sempit.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment