Cuma 10 Hari, Polres Simalungun Ringkus 24 Penjahat Narkoba

TOPMETRO.NEWS – Petugas Polres simalungun menangkap 24 tersangka pengedar dan bandar narkoba dalam 10 hari. Hal ini disampaikan Kapolres simalungun saat polres simalungun gelar konfrensi pers bersama wartawan di asrama polisi (aspol) Jalan Asahan, kemarin.

Kapolres mengatakan dari 24 tersangka yang diamankan, satu diantaranya adalah seorang wanita yang berstatus sebagai kurir.

Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti sabu sabu sebanyak 9 gram, 24 butir ekstasi, ganja 16,68 gram, sepada motor 5 unit, 2 alat hisap, uang Rp7 juta, serta 2 unit alat timbang elektronik.

“Para tersangka dikenakan pasal 114 dan112 yang merupakan salah satu pasal berat dalam penyalahgunaan narkotika. Pasal ini diterapkan agar para tersangka menerima hukuman yang setimpal,” jelas Marudut sembari mengatakan, dirinya berjanji akan mengawal berjalannya kasus ini mulai penangkapan, penyelidikan dan persidangan agar hukuman yang diterapkan dapat maksimal.

Saat TOPMETRO tanyakan terkait pengawasan terhadap kinerja bawahan dalam pemberantasan khususnya Narkotika, Marudut dengan tegas katakan bahwa dia akan evaluasi bagi anggotanya yang tidak mampu bahkan dirinya tidak segan segan mengganti bawahannya khususnya kapolsek.

“Masa tidak ada peredaran narkoba di wilayah hukumnya ( kapolsek),” tutupnya.(TM/dvd)

Related posts

Leave a Comment