Dua Pelaku Bongkar Rumah Diringkus Tekab Pancur Batu

pelaku bongkar rumah

topmetro.news – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Pancur Batu, berhasil meringkus meringkus dua pelaku  bongkar rumah warga, Selasa (4/8/2020) malam sekira pukul 23.30 wib.

Kedua tersangka yang dimaksud yakni, Nia Pranata Sitepu (22) dan Sumandra Buana Sembiring (25) keduanya warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku Bongkar Rumah Dilaporkan Korban

Dimana kedua tersangka diringkus adanya laporan korbannya Dapit Sahputra (23) warga Dusun IV Desa Namoriam, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang. Korban merasa dirugikan karena rumahnya di bongkar maling, dengan kerugian uang tunai Rp. 1.500.000, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam, 1potong celana J jeans warna biru nerek red hugo.

Informasi yang di terima Rabu (5/8/2020) dari pihak kepolisian menyebutkan, Selasa (4/8/2020) malam Tekab Polsek Pancur Batu, melakukan patroli di tkp. Disitu petugas Unit Reskrim Polsek Pancur Batu, dihentikan oleh masyarakat sambil memberitahukan ada tersangka pelaku bongkar rumah sedang dicari dan di kejar massa.

“Petugas kita yang megetahui itu langsung lmelakukan pengejaran dan sekitar 50 meter menemukan tersangka Nia Pranata Sitepu, yang saat itu sudah di hakimi massa,” ujar Kanit Reskrim AKP Sahril Siregar SH, Rabu (5/8/2020) malam.

Selanjutnya kata Kanit Reskrim, saat diintograsi terhadap tersangka Nia Pranata Sitepu. Dirinya melakukan pencurian bersama temannya Sumandra Buana Sembiring. Mendapat info dari tersangka pertama, Tekab Pancur Batu melakukan pengembangan, dan berhasil meringkus tersangka kedua.

“Di jalan yang sama berjarak sekitar 200 meter diringkus. Pengakuan tersangka Nia Sitepu barang bukti celana dibuang di belakang rumah. Dan uang sudah habis untuk berfoya-foya serta barang bukti telah dijual kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian,” jelas Sahril Siregar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, akibat melakukan pencurian. Kedua pelaku bongkar rumah langsung di boyong ke Mapolsek Pancur Batu.

“Imbas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment