Suami Jadi Pengedar, Istri Sebagai Pemakai Sabu Diciduk Polisi

istri pemakai sabu

topmetro.news – Wanita ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan Barat. Pasalnya wanita bernama Ariska Ramdani (23) yang juga berstatus sebagai istri ini kedapatan petugas menjadi pemakai sabu.

Tersangka warga Jalan H. Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ini diringkus tak jauh dari rumahnya, Kamis 30 Juli 2020 kemarin.

Informasi yang di terima Kamis (6/8/2020) dari pihak kepolisian menyebutkan, tersangka diringkus adanya informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan H. Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Mendapati informasi berharga itu, petugas Unit Reskrim Polsek langsung menuju lokasi yang dimaksud. Sampainya disana petugas Reskrim Polsek Medan Barat, langsung meringkus tersangka.

Istri Pemakai Sabu Diamankan Bersama Barang Bukti

“Saat diringkus tersangka, petugas kita mengamankan barang bukti, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah kaca pirex, 1 korek api warna biru, 1 bungkus plastik putih kecil yang berisi sabu, 1 buah timbangan electronik, dan 1 buah sendok,” jelas Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi SIK MH, Kamis (6/8/2020) malam.

Baca Juga: Besuk Suami di Polsek Medan Barat, Wanita Ini Selundupkan Sabu dalam Kotak Sabun

Saat diinterogasi tersangka mengaku bahwa suaminya sebagai penjual narkoba jenis sabu. Tersangka juga mengaku bahwa benar diduga pelaku bersama suaminya sering memakai sabu.

“Pengakuan tersangka suaminya sebagai pengedar dan ia sering memakai narkoba jenis sabu-sabu bersama suaminya berinisial ZP, ” ungkap Afdhal.

Bersama barang bukti istri pemakai sabu di boyong ke komando, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Imbas perbuatannya tersangka di kenakan UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment