Rumah Sakit Pasien Covid-19 di Medan Harus Miliki Hepafilter

Tempat Hiburan Malam

topmetro.news – Banyak rumah sakit di Kota Medan menerima pasien yang terpapar Covid-19, meski rumah sakit tersebut tidak memenuhi standar minimal pelayanan.

“Banyak rumah sakit di Kota Medan ternyata belum memenuhi persyaratan minimal untuk menangani pasien Covid 19. Dan ini tidak ada pengawasan dari Dinas Kesehatan Kota Medan,” ungkap anggota Pansus Covid 19 DPRD Medan, Afif Abdillah, kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).

Dari sejumlah rumah sakit di Kota Medan yang menangani pasien Covid 19, kata Afif, hanya RS Royal Prima dan RSUP Adam Malik yang memiliki hepafilter.

“Jadi rumah sakit yang menangani pasien Covid-19, minimal harus memiliki alat hepafilter. Kalau tidak ada (hepafilter), baiknya rumah sakit itu tidak diizinkan menangani pasien Covid 19,” bilang Afif.

Menurut anggota Komisi II DPRD Medan itu, potensi pasien maupun tenaga medis terpapar Covid 19 sangat tinggi di rumah sakit bila tidak memiliki alat hepafilter.

Rumah Sakit Pasien Covid-19

Anggota Pansus Covid 19 lainnya, Sudari ST, meminta Dinas Kesehatan Kota Medan aktif mengawasi dan mengecek standarisasi ruangan isolasi ruangan isolasi yang tersedia di rumah sakit, khususnya rujukana Covid 19.

“Kementerian Kesehatan telah menentukan standar ruang isolasi pasien Covid 19. Termasuk tentang pedoman teknis prasarana sistem tata udara pada bangunan rumah sakit,” imbuhnya.

Kata dia, ruangan infeksius harus terisolasi dengan pengaturan temperatur, tekanan dan sirkulasi udara. “Jadi, tidak sembarangan ruangan bisa dijadikan ruang isolasi,” tekannya.

Terpisah juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19, Mardohar Tambunan mengaku bila tidak ada standarisasi penanganan Covid 19.

“Ini kan pandemi, tidak ada yang memprediksi. Makanya ketika ada rumah sakit mau menangani pasien Covid-19, kita dukung,” tukasnya.

Reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment