Kurir Sabu Antar Provinsi Dibekuk Reskrim Polsek Patumbak

kurir sabu

topmetro.news – Polsek Patumbak terus gencar melakukan pemberantasan narkoba. Buktinya, kurir narkoba jenis sabu antar Provinsi berhasil diringkus, 13 Juni 2020, yang lalu.

Tersangka kurir narkoba yang diringkus yakni, Zulkarnain (32) Payamening, Desa Alupuno, Kabupaten Bireun.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan, Sabtu 13 Juni 20202, Reskrim Polsek Patumbak mendapat informasi adanya seorang pria dari Kabupaten Bireun, Provinsi Nanggaro Aceh Darussalam, membawa narkoba di stasiun ALS, Jalan Sisingamaraja Medan.

Kurir Sabu Bersama Barang Bukti

Mendapati infirmasi tersebut petugas Unit Reskrim Patumbak, langsung bergerak menuju ALS. Sampainya disana petugas langsung tembus pandang dan melihat pria tersebut.

“Petugas kita langsung melalukan pemeriksaan terhadap pria asal Bireun,” ujar Kompol Arfin Fachreza SIK MH, Kapolsek Patumbak, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Kurir Sabu Dolok Masihul Ditangkap Tekab

Setelah di periksa di seluruh tubuhnya, kata Kapolsek, didapati 6 bungkus plastik sabu-sabu di celana dalamnya.

Ketika diintograsi, tersangka mengakui barang haram yang merupakan sabu-sabu yang akan dibawanya ke Provinsi Lampung.

“Tersangka sebagai kurir dan membawa sabu-sabu seberat 450,8 gram, yang akan dibawa ke Lampung,” urai Arfin Fachreza.

Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp.10.000.000, untuk mengantarkan barang haram tersebut.

“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tajun penjara,” pungkasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment