Bocah Main di Pinggir Kali, Kakek 72 Tahun Dijebloskan ke Sel

main di pinggir kali

TOPMETRO.NEWS – Seorang bocah main di pinggir kali, saat itulah niat jahat seorang kakek inisial SM (72) timbul. Kakek renta yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sempor ini terpaksa berurusan dengan Polres Kebumen, karena mencabuli bocah berumur 7 tahun berinisal (S) di pinggir kali.

Main di Pinggir Kali, Sang Kakek pun Tergiur

Kakek SM ditangkap karena dugaan kasus asusila yang dilakoninya Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 16.00 Wib di sebuah kali (red, sungai) kecil dekat rumahnya.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka sempat mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun apalagi ke orangtuanya.

Korban Lapor Orangtua

AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Kapolres Kebumen mengungkapkan terbongkarnya kasus asusila itu bermula dari laporan orang tua korban setelah menceritakan apa yang dialami si korban kepada orangtuanya.

”Setelah kejadian, korban yang masih berumur tujuh tahun itu mengadu kepada orang tuanya. Selanjutnya tersangka kita tangkap berdasarkan laporan orang tua korban,” jelas AKBP Rudy saat siaran persnya, Sabtu (15/8/2020).

Tak Ada Orang yang Melihat

Kepada polisi tersangka melakukan persetubuhan karena tidak ada orang yang melihat.

Saat kejadian korban sedang bermain di kali di dekat tersangka saat membetulkan pipa.

Niat jahatnya timbul saat mengetahui di sekitar kali tidak ada orang.

Saat Kapolres AKBP Rudy mengajak komunikasi tersangka, tersangka kurang begitu merespons karena dimungkinkan pendengarannya yang mulai berkurang faktor usia.

Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang, ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

BACA SELENGKAPNYA | Modus Ice Cream, Kakek Tua di Aceh Cabuli Anak Dibawah Umur

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, bermodus sebagai dukun seorang kakek tua bangka NM (54) warga Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil tega mencabuli anak tetangganya yang masih berumur sembilan tahun, sebut saja Bunga namanya.

Kelakuan bejat ini terbongkar saat si Bunga mengeluhkan sakit di bagian intimnya kepada neneknya.

Selanjutnya sang nenek mencoba menanyakan kenapa bisa seperti itu. Lalu Bunga dengan polosnya mengatakan NM memasukkan jarinya kebagian intimnya.

reporter | Dpsilalahi
sumber/foto | jpnn/tribunnews/pojoksatu

Related posts

Leave a Comment