Pemko Medan Harus Bongkar Bangunan yang Tutupi Parit di Jalan Nasional

Pemko Medan

topmetro.news – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul MA Simanjuntak meminta Pemko Medan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Satpol PP Kota Medan untuk menyurati Gunaran/Acai, warga yang menutup parit di Jalan Industri/Gagak Hitam untuk bangunan agar membongkar sendiri bangunannya. Bila tidak ditindaklanjuti, Pemko Medan harus berani membongkar bangunan tersebut.

Hal itu menyusul pernyataan dari Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II (BBPJN II) Medan, Selamet Rasydi Simanjuntak melalui stafnya, Simon Ginting, yang menyebutkan, pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II tidak pernah memberikan izin penutupan parit atau drainase disepanjang jalan Ringroad.

“Ini sudah sinyal, Pemko Medan harus bijaksana. Sebab, jika pihak Balai Besar Jalan Nasional II mengaku tidak pernah memberikan izin. Pihak Pemko Medan katakan pernah memberikan izin, namun sudah mencabut kembali izin, berarti pengecoran atas parit jelas tidak ada izin,” tegasnya.

Pemko Medan Diminta Bongkar

Dia menyebutkan, Dinas PU Medan dan Satpol PP Medan dapat melakukan pembongkaran.

“Setelah dibongkar, bila ada yang ingin memanfaatkan jalan tersebut dan menutup parit, silahkan urus izinnya ke Balai Besar Jalan Nasional II Medan,” tambahnya.

Diakui Paul, Kepala Dinas PU Kota Medan saat ini terkesan takut menindaklanjuti rekomendasi bongkar dari Ketua DPRD Kota Medan yang telah dilayangkan ke Dinas PKPPR dan Dinas PU Kota Medan.

“Kadisnya mengaku baru diangkat dan itu kebijakan terdahulu. Bukan kebijakannya. Jadi dia terkesan takut dipersalahkan,” imbuh Paul.

Baca Juga: Pemko Medan Tak Serius Terapkan Perwal Adaptasi Kebiasaan Hidup Baru

Sebelumnya, sesuai keterangan dari pihak Balai Besar Jalan Nasional, mereka akan mengirimkan surat tentang hasil rapat antara pihak PU Medan. Pihak pemanfaat Jalan dalam hal ini Gunaran/Acai dan pihak Balai Besar Jalan Nasional II Medan yang dilakukan pada 12 Agustus 2020 kepada Pemko Medan melalui Dinas PU Kota Medan pada Selasa, (18/8/2020) mendatang.

Dalam rapat tersebut, BBPJN II Medan mengaku tidak pernah memberikan izin penutupan parit. Terkait pembetonan drainse yang dilakukan di Jalan Industri/Jalan Gagak Hitam. BBPJN II Medan juga sudah menanyakan kepada Dinas PU Kota Medan. Dinas PU Kota Medan mengaku pernah memberikan izin kepada yang memanfaatkan tanah untuk melakukan penutupan parit. Namun izin tersebut kemudian dicabut kembali.

Reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment