Tekab Sunggal Berpakaian Preman Ringkus Dua Pemilik Sabu

dua pemilik sabu

topmetro.news – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal Berhasil membekuk dua lelaki pemilik 1 paket narkoba jenis sabu beberapa hari lalu di kawasan Jalan BLK Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Hal tersebut dijelaskan, Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik melalui Kanit Reskrim AKP Budiman SE MH kepada wartawan, Selasa (18/8) sekira pukul 17.30 WIB.

Diungkapkan Budiman, tertangkapnya kedua tersangka berinisial SD (34) dan MI (22) keduanya penduduk Jalan BLKI Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, berkat informasi warga bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan transaksi narkoba.

Atas laporan warga tersebut, tutur Budiman, dirinya langsung memerintahkan anggotanya untuk mengecek kebenaran informasi.

Satu Dari Dua Pemilik Sabu Sempat Buang Barbut

Sesampainya di TKP dimaksud, polisi yang menyaru dengan berpakaian preman, melihat ciri-ciri kedua tersangka. Tak mau buruannya kabur, polisi segera mendekati keduanya.

Ketika petugas polisi menghampiri, salah seorang dari dua tersangka pemilik sabu membuang sebuah bungkusan kecil ke tanah. Melihat itu, polisi langsung menyuruh tersangka mengutip barang tersebut. Setelah diteliti, ditemukan sabu sebanyak satu paket kecil siap pakai.

Baca Juga: Dua Pemakai Sabu Diringkus Reskrim Sunggal, Pelaku Sempat Buang Barbut

Menurut pengakuan seorang tersangka kepada polisi, sabu tersebut dibelinya seharga Rp100 Ribu.

“Sabu itu kami beli seharga Rp100 Ribu, dan rencananya akan kami pakai sendiri,” tutur tersangka MI.
Hingga kini, kedua tersangka mendekam dalam sel tahanan Polsek Sunggal. “Keduanya kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1) Junto 132 Ayat (1) UU RI Nomor35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara,” pungkas Budiman.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment