Maling Ban Serap dan Kaca Spion Nyaris Bonyok Dimassa

maling ban serap dan kaca spion

topmetro,news – Seorang maling ban serap dan kaca spion, berhasil diamankan pihak Reskrim Polsek Deli Tua, Sabtu (22/8/2020) siang kemarin.

Tersangka diamankan Reskirm Polsek Deli Tua, di Jalan Karya Utama Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Dimana sebelumnya tersangka diamankan oleh warga.

Informasi yang dihimpun Minggu (23/8/2020) menyebutkan, tersangka bernama Andrian Syahputra (34) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Bidan Bawah Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Tersangka dimanakann setelah melakukan pencurian ban serap dan kaca spion, dengan korbannya Utomo Syahputra (33) warga Karya Jaya Gang Karya VI Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, dan membuat laporan ke Mapolsek Deli Tua, dengan LP/ 927/ K/VIII / 2020/ SPKT /Sek Delta, Tanggal 22 Agustus 2020.

Maling Ban Serap dan Kaca Spion Diteriaki Korban

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka, terjadi Sabtu (22/8) pagi sekira pukul 08.00 wib. Saat itu korban memarkirkan mobil avanza di samping tokonya. Sekira pukul 13.00 wib, korban melihat pelaku mencuri ban serap mobilnya.

Melihat itu korban memanggil keponakanya dan menghampiri pelaku. Karena ketahuan, antara korban dan tersangka pun berkelahi dan berhasil kabur. Oleh korban langsung di teriaki maling, hingga mengundang massa yang langsung meringkusnya. Tersangka pun menjadi bulanan warga. Untung nyawanya dapat terselamatkan, setelah warga lain berhasil megevakuasi tersangka kerumah warga yang lain.

Petugas Unit Reskirm Polsek Deli Tua, yang mendapat informasi yang mendapat kabar adanya tersangka pencurian diamankan warga, langsung datang ke tempat kejadian perkara (tkp).

Disana petugas mengamankan tersangka bersama barang bukti ban serap dan kaca spion.
Tersangka pun diboyong ke Mapolsek Deli Tua, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut.

Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH, ketika di konfirmasi membenarkan telah megamankan tersangka pencurian ban serap.

“Modus tersangka melakukan melalukan pencurian ban serap dan kaca spion mobil milik korban dengan cara membengkokan besi sarang tempat penyimpanan ban serap mobil dengan tangannya,” jelas Kapolsek. Sembari mengatakan tersangka di kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Reporter | Iwan

Related posts

Leave a Comment