topmetro.news – Seorang pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) Dandi Albani (19) warga Jalan Eka Surya Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Delitua. Tersangka diamankan dari rumah temannya di Jalan Eka Warni.
Tertangkapnya Pelaku curanmor setelah dilaporkan korbannya, Muhammad Arif (23) warga Jalan Bromo, Lorong Tentram, Kelurahan Medan Denai, Kecamatan Medan Kota.
Informasi yang diterima, peristiwa itu terjadi saat korban usai memeriksa jaringan tower di belakang Warnet Zone bersama temannya. Namun, usai melakukan pekerjaan tersebut korban terkejut, lantaran sepeda motor yang diparkirkannya ditempat semula telah raib.
Pelaku Curanmor Laporkan Kejadian ke Polsek Delitua
Merasa kehilangan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Delitua, Selasa (4/8/2020).
“Atas kehilangan sepeda motor BK 6954 US tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Delitua, LP.864/K/VIII,” ujar Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Senin (24/08/2020).
Berdasarkan hasil rekaman CCTV saat beraksi, sambung Kapolsek Delitua, Pelaku curanmor berhasil diamankan petugas dari rumah temannya.
Baca Juga: Tekab Percut Sei Tuan Tembak Pelaku Curanmor dan Pencuri dalam Rumah
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada Ikbal seharga satu juta seratus ribu rupiah.
“Kita sudah mengamankan barang bukti berupa baju kaos pelaku dan satu buah celana jeans panjang yang dipakai saat beraksi. Sedangkan penadah barang curian tersebut masih dalam pengejaran petugas,” pungkas Kapolsek.
Reporter | Iwan