Pendaftaran 4-6 September, Paslon Diingatkan jangan Datang Injury Time

pendaftaran Bapaslon Pilkada Medan

topmetro.news – KPU Kota Medan mengumumkan pendaftaran Bapaslon Pilkada Medan dimulai pada 4 sampai 6 September 2020. Kemudian penetapan dilakukan tanggal 23 September 2020.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik didampingi salah satu komisioner, M Rinaldi Khair, pada temu pers di Kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan, Jumat (28/8/2020).

“Untuk hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB. Khusus di hari terakhir, pendaftaran berakhir pukul 24.00 WIB,” kata Agussyah.

Pada saat mendaftar, kata dia, pimpinan partai politik pengusung (ketua dan sekretaris) wajib datang. Termasuk juga pasangan calon yang diusung. “Paslon dan pimpinan parpol pendukung wajib ikut mendaftar. Boleh tidak hadir dengan alasan tertentu, sepanjang membawa surat keterangan dari instansi terkait,” katanya.

RT-PCR Bapaslon

Agus juga menuturkan selain kelengkapan administrasi ia juga mengimbau agar pasangan calon melakukan RT-PCR, dari rumah sakit yang ditunjuk. Dalam hal ini RS Haji Adam Malik Medan.

Hal ini untuk memastikan bahwa bapaslon tersebut sehat atau negatif Covid19. Bertujuan untuk memudahkan proses lanjutan pada saat pemeriksaan kesehatan dan test urine

Selanjutnya disampaikan, pendaftaran bapaslon jangan dilakukan pada ‘injury time’. Supaya punya waktu yang cukup memproses berkas dokumen sebagai persyaratan yang telah ditetapkan.

Sementara Rinaldi Khair menyebut, bakal pasangan calon yang mendaftar wajib menyerahkan dokumen dukungan dari parpol pengusung. Dia mengimbau agar bakal pesangan calon lebih awal mempersiapkan berkas-berkas pendaftaran berkaitan dengan persyaratan yang ditetapkan.

“Sebab pada tanggal 4 adalah Hari Jumat. Sementara tanggal 5 dan 6 hari libur. Siapa tahu ada kekurangan berkas yang perlu diurus ke instansi sehingga tidak repot,” katanya.

Terkait protokol kesehatan, kata dia, akan diatur dalam Perubahan Peraturan KPU. Saat ini masih berbentuk draft.

Terkait massa yang hadir pada pendaftaran pihaknya telah melakukan pembatasan. Yang boleh masuk ke areal pendaftaran adalah ketua dan sekretaris partai pengusung, bapaslon, pihak penyelenggara, penghubung (LO) paslon, termasuk wartawan yang terbatas.

Di luar pagar yang mengantar sulit membambatasinya. Namun telah KPU Medan menyampaikan kepada terkait, agar tidak melakukan mobilisasi massa. Demikian juga KPU Medan telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terhadap kemungkinan jalan ditutup.

Disampaikan, syarat minimal parpol atau gabungan parpol minimal 20 persen kursi di DPRD Medan. Dalam hal ini, karena DPRD Medan ada 50 kursi, maka minimal 10 kursi. Atau minimal 25 persen perolehan suara pada pileg lalu.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment