Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota Dewan Humbahas Mengendap 12 Tahun di Polres

dugaan ijazah palsu

topmetro.news – Kasus dugaan ijazah palsu oknum Anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) periode 2004 s/d 2009 mengendap selama 12 tahun di Polres Humbang Hasundutan. Padahal, surat perintah penyidikan (Sprindik) No. Pol.:SP – Sidik/119/VII/2006 sudah keluar pada tanggal 31 Juli 2006 yang dikeluarkan dari Polres Humbang Hasundutan.

Berdasarkan data yang diperoleh, bahwa oknum yang dimaksud dalam Laporan Polisi No. Pol.LP/119/VII/2006/HBS 31 Juli 2006 berinisial RL dan juga sampai saat ini oknum yang tertera dalam Laporan Polisi tersebut masih bebas melanjuti Pemilihan Legislatif hingga menjabat 3 (tiga) periode. Dengan masa jabatan periode 2014 s/d 2019. Anehnya, berdasarkan informasi oknum yang dimaksud beralih menggunakan Ijazah Sarjana dalam melengkapi syarat administrasi sebagai calon Anggota DPRD pada Pileg (Pemilihan Legislatif) periode 2014-2019 kemarin.

Ironi lagi, kasus dugaan perkara tindak pidana pemalsuan surat yang sempat ditangani pada zaman kepemimpinan AKBP Surya Sofyan Hadi hingga kini di jabat oleh AKBP Rahmani Dayan, bahkan juga sampai beberapa kali pergantian di pemimpin Poldasu, proses Penyelasaian Perkara yang dimaksud tak kunjung diketahui kejelasannya. Dan sebagian besar publik beranggapan bahwa kasus tersebut, terkesan di “Peti Es kan”.

Terpisah, Kadiv Humas Poldasu Kombes Rina Sari Ginting suatu ketika dikonfirmasi wartawan melalui layanan aplikasi WhatsApp menyarankan untuk mengkonfirmasi hal tersebut ke Kasubid Penmas AKBP M P Nainggolan. Namun sayangnya, ketika di konfirmasi AKBP M P Nainggolan tidak bersedia memberikan keterangan.

Sebelumnya, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Dr. Rahmani Dayan SH Sik melalui Kasat Reskrim AKP J Sitorus beberapa waktu lalu diruang kerjanya mengatakan, pihaknya akan mencoba memeriksa kembali berkas yang telah tertuang dalam nomor Laporan Polisi : No. Pol.LP/119/VII/2006/HBS 31 Juli 2006. Sebab, dirinya baru menjabat sebagai Kasat Resrim, mengingat kasus tersebut sudah berjalan 12 Tahun.

“Kita coba periksa nanti berkasnya. Jika sudah kita temukan, akan kita tindak lanjuti kembali,” ujarnya

Menanggapi hal itu, Ketua LSM TOPPAN RI Sumut, Sunarto kepada media baru-baru ini melalui via seluler menilai ada ketidakpastian hukum yang segaja dilakukan institusi Polri ini, jika benar kasus dengan Nomor LP dan SP Sidik yang disebutkan tadi belum ada penyelesaian sampai saat ini.

“Sepatutnya, petugas yang terlibat dalam tim penyidik untuk kasus itu dimintai pertanggung jawabannya. Mengapa kasus dimaksud, belum tertuntaskan hingga sekarang. Atau bisa juga hal ini dipertanyakan kepada Inspektur Pengawasan Penyidikan (Irwas sidik) Poldasu,” katanya.

Sunarto menambahkan, dirinya meminta komitment tegas dari paradigma pemerintahan dan lembaga penegak hukum terkini yang bermotto kan Revolusi Mental.

Mengembalikan Kepercayaan Publik

“Saatnya membuktikan kepada masyarakat bahwa reputasi kepolisian tidak seperti yang dibayangkan publik selama ini. Pengembalian kepercayaan publik dilakukan bukan dari hal yang besar atau tergantung pada wilayah hukum. Namun pengembalian tersebut layak nya dimulai dari hal yang kecil dan menjuru kepelosok tanah air,” terangnya.

Karena dapat dibayangkan bersama, lanjut Sunarto, jika dalam satu periode Negara telah menyiapkan anggaran miliaran rupiah untuk satu oknum dewan, sementara Dewan tersebut dengan cara tidak jujur telah menipu Negara dengan surat-surat palsu.

“Dengan demikian Negara telah dirugikan selama 3 periode atau sama dengan 15 tahun anggaran, jika oknum Dewan sebagaimana disebutkan terlapor dalam LP kepolisian benar adanya melakukan pemalsuan dokument Ijazah. sepatutnya, oknum tersebut dijebloskan ke dalam jeruji besi,” tegas Sunarto.(TMD/KS)

Related posts

Leave a Comment