Resmi! Mentan Tetapkan Ganja Jadi Tanaman Obat

Ganja Jadi Tanaman Obat

TOPMETRO.NEWS – Resmi, ganja jadi tanaman obat masuk dalam pembinaan Kementerian Pertanian (Kementan). Tanaman dengan bahasa latin cannabis sativa itu masuk ke dalam kategori komoditas tanaman obat.

Ganja Jadi Tanaman Obat Tertuang dalam Surat Kep Mentan

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan hal tersebut melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 184/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Dia menandatangani keputusan tersebut pada 3 Februari 2020.

“Menetapkan keputusan menteri pertanian tentang komoditas binaan Kementerian Pertanian,” demikian tertulisnya, Sabtu (29/8/2020).

Ganja Jadi Tanaman Obat2

Jadi Tanaman Lapangan

Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal yakni tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan.

Surat keputusan itu juga sekaligus menggantikan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 141/Kpts/HK.150/M/2/2019 tentang Jenis Komoditas Tanaman Binaan Lingkup Kementerian Pertanian yang sudah diterbitkan sebelumnya.

Tanaman pangan yang terdaftar itu berjumlah 36, buah-buahan berjumlah 60, sayuran sebanyak 82, dan tanaman obat berjumlah 66 buah.

Nama ganja atau cannabis sativa tertulis pada nomor 12 dalam daftar komoditas tanaman obat.

BACA PULA | Seorang ASN di Medan Kedapatan Bawa Ganja ke Plaza Medan Fair

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya petugas Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa ganja kering. Tersangka ditangkap saat sedang mengunjungi Plaza Medan Fair, Rabu (12/8/2020).

Diketahui tersangka berinisial A alias Pian (54), merupakan oknum ASN bertugas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Medan, Tanjung Gusta. Tersangka merupakan warga Jalan Tengah Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota.

reporter | Jeremitaran
sumber/foto | suara

Related posts

Leave a Comment