TOPMETRO.NEWS – Meski sempat buang barang bukti namun dua pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Jumat (28/8/2020) sekira pukul 17.30 WIB. Tersangka adalah Aguslani (25) dan Ahmad Fadli (30) keduanya warga Gang Makmur Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Buang Barang Bukti Akhirnya tak Berkutik
“Dari tersangka diamankan barang bukti berupa sabu berat kotor 1,52 gram dalam plastik klip. Kemudian 1 plastik klip kosong dan 1 unit handphone (HP) merk Nokia,” kata AKP Lukman Hakim, Kasubbag Humas Polres Simalungun, Minggu (30/8/2020).
Polisi Terima Laporan Warga
Menurut AKP Lukman, kedua tersangka ditangkap dari Pangkal Titi Kelurahan Perdagangan I berdasarkan adanya informasi masyarakat, Jumat (28/8/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba tiba di lokasi dan melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.30 WIB, petugas melihat salah seorang tersangka, Aguslani.
Pungut Benda yang Dibuang
Sesaat sebelum ditangkap, Aguslani sempat membuang sesuatu benda ke jalan umum. Kemudian memerintahkan tersangka mengambil barang yang dibuang dan ternyata 1 buah plastik klip sabu.
“Tersangka Agusluan mengaku, sabu yang ia buang adalah milik temannya, Fadli. Dia disuruh Fadli untuk mengantarkan pada seseorang atau pembeli lainnya,” terang AKP Lukman.
Diciduk saat Makan Lontong
Pengejaran terhadap Fadli membuahkan hasil. Dia diciduk saat makan lontong di salah satu warung. Lalu polisi menggeledah badan dan pakaiannya, namun tak ditemukan barang bukti narkotika padanya.
“Fadli kepada petugas membenarkan sabu yang diamankan dari tangan Aguslian adalah miliknya. Dan untuk diantarkan pada salah seseorang pembeli,” kata polisi.
BACA SELENGKAPNYA | Sinulingga Cs, Bandit Narkoba Simalungun Meringkuk di Sel
Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, bandit narkoba Simalungun tak berkutik saat diringkus personil Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun. Petugas membekuk 3 orang pria dewasa saat mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Dolok Hulu Gang Cebol Kelurahan Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun, Senin (10/8/2020).
AKP Lukman Hakim, Kasubbag Humas Polres Simalungun menerangkan, ketiganya Wismunandar (26) dan Aginta Sinulingga (20) adalah warga Jalan Dolok Hulu Gang Cebol Kelurahan Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok. Sedangkan Pramuda Duli Pratama (16) warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
reporter | jeremitaran
sumber/foto | lintangnews