Jebolan Indonesia Idol 2012 ini Terjerat Investasi Bodong

Jebolan Indonesia Idol

topmetro.news – Pihak kepolisian mengamankan Ayla Zumella, yang merupakan jebolan Indonesian Idol 2012, karena dugaan keterlibatan dalam kasus investasi bodong bermodus arisan. Wanita itu mereka amankan dari Jalan Garu III Kecamatan Medan Amplas, Jumat (4/9/2020).

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa Ayla Zumella tertangkap dari sebuah rumah pada Jumat (4/9/2020).

“Benar bahwa tersangka kita amankan dari sebuah rumah Jalan Garu III, Jumat 4 September 2020,” ungkapnya Kamis (10/9/2020).

Ricky Pripurna Atmaja mengatakan bahwa ada laporan polisi (LP) yang masuk ke Polsek Percut Sei Tuan terkait kasus yang menjerat Ayla Zumella. Kata Ricky, laporan polisinya juga ada pada Polrestabes Medan dan Polsek lainnya.

Investasi Bodong atau Pencucian Uang?

Ada lima orang membernya, yang melaporkan Ayla Zumella karena menjadi korban investasi bodong itu. Semua dengan tuduhan serupa, yakni terkait dugaan investasi bodong, dengan bukti Laporan Nomor STTP/1978/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT Restabes Medan. Ada pun pelapor antara lain, Tiara Riza dengan kerugian Rp100 juta. Lalu, Firza Isnaini Handayani dengan kerugian Rp10 juta.

Kapolsek Percut Sei Tuan mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi, bahwa beberapa korban dugaan investasi bodong tersebut berasal dari Medan Area, Medan Barat dan Medan Sunggal.

AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan bahwa jebolan Indonesian Idol itu berstatus terduga karena melakukan tindak penipuan atau penggelapan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 subs 372 KUHPidana. Ia juga akan mendalami kasus tersebut apakah ada indikasi pencucian uang oleh tersangka.

“Terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 subs 372 KUHPidana,” ungkapnya.

reporter | Nita Veronika Simbolon

Related posts

Leave a Comment